Beralasan Untuk Ritual, Dukun Cabul di Jombang Setubuhi Pasien

Beralasan Untuk Ritual, Dukun Cabul di Jombang Setubuhi Pasien
Dukun cabul yang berhasil memperdayai korbannya, saat berada di Mapolres Jombang bersama barang buktinya

TerasJatim.com, Jombang – Berdalih sebagai ritual penyembuhan, Anton (33), laki-laki asal Desa Tambakrejo Kecamatan Kota Jombang Jawa Timur, berhasil memperdaya korbannya  dengan menggagahi M (30), warga Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang di sebuah kawasan perbukitan.

Namun, aksi Anton tersebut membuatnya harus berurusan dengan polisi. Oleh korbannya, (M), perbuatan Anton tersebut dilaporkan kepada Polisi. “Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal,” kata AKP Herio Ramadhona Chaniago, Kasat Reskrim Polres Jombang, Rabu (08/06).

Dikatakan, kasus persetubuhan antara dukun dengan pasien tersebut terjadi pada Maret 2016, di sebuah kawasan perbukitan di wilayah bagian utara Kabupaten Jombang. Kawasan tersebut, selama ini dikenal sebagai lokasi ritual bagi penganut ilmu lelaku.

Perbuatan tersebut, ungkap AKP Herio, dilakukan sebagai ritual untuk menghilangkan pengaruh gaib pada diri (M) dan menyebabkan yang bersangkutan menderita penyakit akut pada bagian perut. “Dalihnya untuk pengobatan,” paparnya.

AKP Herio mengatakan, sebelum hubungan badan dilakukan, Anton meminta (M) menyiapkan uang senilai Rp. 9,8 juta sebagai penebus minyak penangkal pengaruh gaib. “Kemudian korban diajak oleh pelaku melakukan ritual di Desa Pucang (Kecamatan Ngusikan) Jombang. Dari proses itu korban ditelanjangi, selanjutnya dipepetkan di tembok dan disetubuhi,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tambah Herio, pelaku mengaku kepada korban sanggup mengobati penyakit yang diderita. Korban sendiri, kata Herio, seringkali mengeluhkan kondisi perutnya yang sakit-sakitan, hingga akhirnya ketemu Anton.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang memaksa melakukan perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jombang beserta barang bukti perbuatannya.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu botol minyak wangi yang disebut minyak dayak, satu potong pakaian yang dipakai korban saat terjadi pencabulan,” Pungkas AKP Herio Ramadhona Chaniago. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim