Beraksi di Ponorogo, Komplotan Pengutil asal Mojokerto Ditangkap

Beraksi di Ponorogo, Komplotan Pengutil asal Mojokerto Ditangkap

TerasJatim.com, Ponorogo – Maraknya kasus pencurian yang terjadi belakangan ini, membuat jajaran Kepolisian Polres Ponorogo bereaksi.

Setelah berhasil mengungkap kasus pencurian susu di 3 TKP beberapa waktu lalu, kini Satreskrim Polres Ponorogo kembali membekuk 5 komplotan pengutil baju antar kota antar provinsi. Ke-5 pelakunya adalah MU, T, DH , SP dan ES, yang kesemuanya . Kelimanya warga asal Kabupaten Mojokerto.

“Dan satu tersangka yang juga penadah, asal Mojokerto juga, inisial H,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu (09/10/2022).

Menurut dia, komplotan pengutil baju ini telah 3 kali kali beraksi di Ponorogo. Pertama pada tanggal 22 Agustus 2022, dan aksi pertama mereka lolos. Kemudian mereka melakukan aksi yang sama pada tanggal 26 Agustus 2022, dan terakhir pada 20 September 2022 lalu.

“Mereka menyasar toko baju top mode di Kecamatan Jambon. Dan telah 2 kali beraksi,” kata pria yang juga mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Niko menambahkan, aksi komplotan ini terendus setelah pemilik toko mengecek di CCTV dan melihat ada orang yang mencoba baju dibawa ke kamar pas, namun saat kembali, baju yang dicobanya tidak dikembalikan ke tempat asal. “Dan itu dilakukan berkali kali,” sambung Niko.

Merasa sudah lolos 2 kali, komplotan ini kembali beraksi pada 20 September 2022. Mereka datang dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan nopol AE 1679 E dan parkir mobil di sebelah Utara toko. Pemilik toko yang sudah curiga, kemudian mendatangi mereka.

“Pemilik toko mendatangi mobil karena merasa mobil itu datang pada 22 dan 26 Agustus. Setelah didatangi mobil tersebut justru kabur,” terang Niko.

Namun dasar apes, ternyata masih ada 1 pelaku yang masih berada di dalam mobil. Dari situ, polisi kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya para pelaku dapat diamankan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa potong baju baru hasil oencurian, sejumlah kartu ATM, mobil Avanza warna hitam nopol AE 1679 E, serta beberapa handphone yang digunakan para pelaku beraksi.

“Para pelaku kami dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo pasal 56 KUHP, dengan acaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Niko. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim