Beraksi di Jombang, 3 Maling Motor Asal Mojokerto Ditangkap

Beraksi di Jombang, 3 Maling Motor Asal Mojokerto Ditangkap

TerasJatim.com, Jombang – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jombang membekuk tiga orang warga Mojokerto, yang merupakan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Mereka adalah AA alias Benco (23), warga Dusun Dukuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dan TAJ (46), warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Keduanya berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian).

Selain itu, polisi juga menangkap ES (37), warga Dusun Sengon, Desa Kebontunggal, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto yang diduga sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyobudi menjelaskan, para pelaku ini terlibat dalam kasus curanmor yang terjadi di Dusun Manunggal kidul Desa Manunggal Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang, pada Selasa (16/10) malam lalu.

“Sepeda motor Honda Beat S 6479 YT milik Winarno sebelum hilang, diparkir di halaman rumah warga saat ditinggal menonton pertunjukan elekton,” jelasnya, Kamis (08/11).

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menangkap ketiganya di sejumlah tempat berbeda.

Kini mereka sudah ditahan di Mapolres jombang, guna penyidikan lebih lanjut.

Dua pelaku yang berperan sebagai pemetik, dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun, sedangkan untuk penadahnya akan dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim