Beraksi di 7 TKP, 2 Alap-Alap Motor asal Menganti Gresik Dibekuk

Beraksi di 7 TKP, 2 Alap-Alap Motor asal Menganti Gresik Dibekuk

TerasJatim.com, Gresik – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali ini 2 pelaku yang kerap beraksi di daerah Gresik Selatan ditangkap. Keduanya adalah Nur Akhyani alias Ojek (48) dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26), yang sama-sama warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, kedua pelaku dibekuk usai menggasak motor milik Sai’in (47), di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Kedua pelaku berhasil menggondol sebuah motor bebek warna kuning tahun 2008 nopol W 5233 AC.

“Korban saat itu memarkir motor di teras samping rumahnya. Korban ketiduran, lalu selepas Shubuh didapati motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya, korban melapor ke kantor polisi,” jelas Arief, Jumat (06/08/21) kemarin.

Laporan korban kemudian direspon Unit Resmob Polres Gresik hingga dilakukan penyelidikan. Diperoleh informasi yang mengerucut pada nama kedua pelaku yang selama ini diketahui merupakan maling kawakan di daerah tersebut.

Polisi kemudian menangkap Yudi terlebih dahulu di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, pada Rabu (05/08/21). Sempat berbelit-belit saat diinterogasi, akhirnya Yudi mengaku mendapat tugas mendorong motor hasil curian. Sedangkan pemetiknya adalah Nur Akhyani alias Ojek.

Tak butuh waktu lama, tersangka Ojek pun dibekuk di kamar kosnya di Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan. Kedua maling motor itu pun diseret ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

Diperoleh informasi bahwa kedua pelaku juga telah beraksi di 7 lokasi berbeda, diantaranya di Desa Sidojangkung dan Desa Prambon, Kecamatan Menganti.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP. Modus operandinya menyasar motor yang tidak dikunci setir dan melakukan hunting sebelum beraksi pada kisaran pukul 03.00 Wib hingga 05.00 Wib,” terang Arief.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC dan motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.

Selain itu disita juga 3 unit HP serta sebuah obeng dan 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim