Bentrokan Berdarah di Kedungadem Bojonegoro, 2 Pelaku Ditangkap, 7 Pelaku Buron

Bentrokan Berdarah di Kedungadem Bojonegoro, 2 Pelaku Ditangkap, 7 Pelaku Buron

TerasJatim.com, Bojonegoro – Terkait insiden bentrokan antar oknum anggota perguruan silat di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jatim. yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, aparat kepolisian setempat langsung bergerak cepat.

Terbaru, polisi mengamankan 2 orang pelaku, sementara 7 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, kini masih diburu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menyebutkan, kedua tersangka yang sudah diamankan masing-masing berinisial DK (20) dan MNH (32), keduanya warga Kecamatan Kedungadem.

“Untuk 2 pelaku sudah kami amankan dan sudah berstatus tersangka. Sementara 7 pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan ini masih kami buru,” katanya, di Mapolres Bojonegoro, Senin (8/2/2021) siang.

Ketujuh pelaku yang kini ditetapkan sebagai DPO, masing-masing SK, JH, SJ, FR, RL, KS, yang kesemuanya warga Kecamatan Kedungadem, serta SBR, warga asal Kecamatan Sumberejo.

Akibat insiden ini, korban Ahmad Fauzi Shodikon (20), asal Desa/Kecamatan Kedungadem Bojonegoro meninggal dunia. Sementara Lilih Lingarjati (19) dan Muhammad Fachrudin (19), keduanya juga berasal dari Desa/Kecamatan Kedungadem, masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres menjelaskan, insiden berdarah ini bermula pada Minggu (07/02/21) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu ketiga korban sedang berboncengan dengan menggunakan sebuah sepeda motor dan melintas di depan para pelaku.

“Pengakuan tersangka, korban terlebih dahulu bleyer-bleyer kendaraannya di depan para pelaku. Sehingga para pelaku merasa tersinggung dan melakukan pengejaran kepada ketiga korban, hingga berujung aksi pengeroyokan tersebut,” urai Kapolres.

Para pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap ketiga korban dengan menggunkan sejumlah alat seperti pipa besi dan kayu. Sedangkan sebagian pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong.

Untuk sementara, selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu serta 3 unit sepeda motor.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Baca: https://www.terasjatim.com/bentrok-antar-oknum-anggota-perguruan-silat-di-bojonegoro-renggut-korban-jiwa/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim