Belum Rampungkan SPJ DD dan ADD, Inspektorat Laporkan Kades Gadingan ke Kejaksaan Situbondo

Belum Rampungkan SPJ DD dan ADD, Inspektorat Laporkan Kades Gadingan ke Kejaksaan Situbondo

TerasJatim.com, Situbondo – Lantaran masih belum juga menyelesaikan Surat Pertnggung Jawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017, Kepala Desa Gadingan, Kecamtan Jangkar Kabupaten Situbondo terancam dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Menurut Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo Bambang Priyanto, pihaknya sudah memastikan akan melaporkan Abu Hari, Kepala Desa Gadingan, untuk diproses secara hukum.

“Lembaga auditor internal Pemkab Situbondo akan melaporkan Kepala Desa Gadingan ke Kejaksaan Negeri,” Katanya kepada TerasJatim.com, Selasa (05/06).

Bambang menjelaskan, pihaknya terpaksa harus mengambil langkah hukum, karena hingga 31 Mei kemarin, Kepala Desa Gadingan belum juga menyelesaikan SPJ yang menjadi kewajibannya.

“Hanya Kepala Desa Gadingan yang tak bisa merampungkan SPJ hingga 31 Mei kemarin. Selain masalah SPJ, ada juga terkait pengembalian keuangan yang belum juga disetorkan ke Kas Daerah,” ucap Bambang.

Dalam hal ini  pihak Inspektorat sudah melakukan koordinasi dengan Kejari Situbondo, untuk segera membuat laporan resmi ke kejaksaan. Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas pelaporannya terlebih dahulu.

Berdasarkan hasil audit, sambung Bambang, ada tiga celah yang ditemukan oleh Inspektorat atas ketidakberesan pengelolaan keuangan DD dan ADD di Desa Gadingan. Yakni, over load dalam belanja modal pengadaan kontruksi, kelebihan pembayaran makanan tambahan di posyandu, dan belanja yang belum dipertanggung jawabkan.

“Temuan tersebut sangat berdampak fatal, karena sesuai ketentuan penggunaan keuangan negara harus dipertanggung jawabkan,” tandasnya. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim