Belum Lunasi Pembelian Mobil Damkar 28 M, Pemkot Madiun Digugat Rekanan

Belum Lunasi Pembelian Mobil Damkar 28 M, Pemkot Madiun Digugat Rekanan

TerasJatim.com, Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun Jawa Timur, digugat secara perdata oleh PT. Marina Ripah Globalindo, salah satu rekanan penyedia jasa, di Pengadian Negeri (PN) Kota Madiun.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait Pemkot Madiun yang hingga saat ini belum melunasi pembayaran atas pembelian mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Merk Bronto Skylift, Type F 55 RLX seharga sekitar Rp 28 Milyar yang baru dibeli dari Finlandia, Eropa.

Panitera PN Kota Madiun, Suhadak mengatakan, dalam perkara tersebut tergugat, Pemkot Madiun cq Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun.

Sesuai jadwal, sidang perdana akan berlangsung pada Kamis(16/02) lusa. “Iya ini masalah perdata, sidang pertamanya nanti tanggal 16 Februari,” ungkap Suhadak.

Menanggapi hal itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun, Itok Rianto Legowo saat dikonfirmasi mengakui, gugatan yang dilayangkan ke Pemkot dalam hal ini BPBD, karena pemkot sama sekali belum membayar atas pembelian mobil damkar, sebab pihak rekanan belum memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) damkar.

“Waktu itu Kepala Pelaksana BPBD nya itu Pak Suwarno (sekarang Kepala DPU dan Tata Ruang). Memang pemkot belum bayar karena STNK dan BPKB damkarnya belum ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat tembusan dari BPBD terkait gugatan yang dilayangkan rekanan. Namun demikian, sampai saat ini  Budi belum mendapat perintah atau kuasa beracara ke pengadilan negeri dari Wakil Walikota Madiun.

“Jadi saya belum tahu persis kronologis dan pokok perkaranya. Yang jelas ada dua hal kenapa itu dituntut, antara lain belum terjadi  pembayaran sama sekali oleh pihak pemkot kepada rekanan. Kita masih mempelajari kenapa kok sampai nggak dibayar. Kita dari bagian hukum siap jika disuruh mendampingi dan beracara ke pengadilan,” tuturnya.

Materi gugatan yang dilayangkan rekanan diantaranya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah kesepakatan Surat Pesanan (SP) BPBD tertanggal 31 Maret 2016 yang telah ditandatangani oleh penggugat dan tergugat beserta kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran (BAKPPA) tertanggal 13 Desember 2016.

Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp 26 Milyar termasuk PPh dan PPN, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp 2 Milyar termasuk PPh dan PPN setelah STNK Mobil Damkar diserahkan oleh penggugat kepada tergugat.

Menghukum penggugat untuk membayar kepada penggugat berupa penggantian bunga di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Surabaya yang besarnya adalah 12,5% per tahun, sehingga bunga setiap bulan adalah 1,04 %  dari Rp 26 Milyar yaitu sekitar Rp 272.636.458 per bulan yang jika dihitung sampai dengan gugatan ini diajukan adalah dua bulan yaitu sebesar Rp. 545.272.916 dan akan bertambah setiap bulannya sampai kewajiban tergugat tersebut dipenuhi.

Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran sebesar Rp 1,5 Milyar kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walau ada banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad), menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim