Beli Rokok dengan Uang Palsu, Pria asal Panggul Trenggalek Terancam Bui 10 Tahun

Beli Rokok dengan Uang Palsu, Pria asal Panggul Trenggalek Terancam Bui 10 Tahun

TerasJatim.com, Trenggalek – Ahmad Siswandi, pria 31 tahun, warga Desa Sawahan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Jatim, harus berurusan dengan kepolisian setempat lantaran diduga nekat mengedarkan dan menggunakan uang palsu (upal).

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Panggul, di sebuah kios di Terminal Panggul saat membeli rokok.

“Kami berhasil menangkap pengedar sekaligus pengguna uang palsu sebagai alat pembayaran. Kami juga mengamankan barang bukti upal sebanyak 28 lembar pecahan 100 ribu, mobil minibus, dompet, HP dan uang asli Rp300 ribu,” ucapnya, saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (10/04) kemarin.

Menurut Didit, kasus tersebut terungkap berawal pada 24 Maret 2018 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, saat polisi mendapat informasi adanya seorang laki-laki tak dikenal yang mengendaari mobil jenis Avanza dan membeli dua bungkus rokok di sebuah toko dengan mengunakan uang palsu.

“Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diringkus di terminal Panggul, masuk Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek,” imbuh Didit.

Kini pelaku sudah meringkuk dalam sel tahanan polisi, guna pengembangan kasus lebih lanjut. Pelaku yang diketahui tidak mempunyai pekerjaan tetap ini, akan dijerat dengan Pasal 26 ayat 3 jo Pasal 36 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim