Beli Rokok dengan Uang Palsu, Pria asal Kediri Dibekuk di Tulungagung

Beli Rokok dengan Uang Palsu, Pria asal Kediri Dibekuk di Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Noveka Setiawan, pria 40 tahun, warga asal Dusun Boro Desa Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, harus berurusan dengan aparat kepolisian di Tulungagung.

Pria yang juga residivis ini ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Boyolangu, usai bertransaksi dengan menggunakan uang palsu.

Kapolsek Boyolangu AKP. Puji Widodo mengatakan, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok di sejumlah warung peracangan di wilayah Kecamatan Boyolangu.

“Pelaku sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara digunakan untk membeli rokok di beberapa toko.” jelasnya.

Terbongkarnya aksi pelaku ini berawal adanya laporan dari Sri Purwoningsih, pemilik warung di Talapan Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, yang curiga karena pelaku membeli sejumlah rokok dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp1,5 Juta.

“Kita amankan pelaku bersama barang bukti rokok dan upal,” lanjut Puji.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah rokok serta uang palsu pecahan Rp50 ribuan sebanyak 187 lembar atau senila Rp9.350.000.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulungagung, dan dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim