Belajar ‘Khusnudzon’ Terkait BKD Ratusan Miliar di Bojonegoro

Belajar ‘Khusnudzon’ Terkait BKD Ratusan Miliar di Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Penghujung 2021 ini terngiang kabar di pelbagai sudut telatah Angling Dharma, sebutan khas wilayah Kabupaten Bojonegoro Jatim, tentang akan digelontorkannya anggaran ratusan miliar rupiah tepatnya total Rp.460.919,890,573.00 dari P-APBD TA 2021, melalui program Bantuan Keuangan Desa (BKD).

Tak sedikit khalayak yang bertanya-tanya, apa sih BKD itu? Banyak juga yang entah dengan metode apa menyatakan bahwa program Pemkab Bojonegoro ini dipaksakan. Pasalnya program ini muncul di akhir tahun, sedangkan fokusnya adalah pembangunan jalan yang tentu butuh waktu yang lumayan panjang? Entahlah…

Tetapi oh tetapi, sebagai rakyat NKRI yang lahir dan hidup di Bojonegoro, ngomong-ngomong soal BKD ini saya lebih memilih khusnudzon saja. Karena secara teknis penganggaran, tentu saya masih menaruh rasa percaya bahwa Pemkab Bojonegoro memiliki tenaga ahli yang berjibun dan tentu saja qualified di bidangnya.

Baiklah, dengan berbekal data yang mampir beruntun hampir setiap hari ke HP Android saya belakangan ini, mari kita ulik apa itu BKD yang juga dipelintir sebagai kependekan dari Bantuan (dana) Kepala Desa.

Pelintiran ini juga tak jelas apa maksudnya dan dari mana asalnya. Tapi biarlah namanya juga pelintiran, anggap saja sebagai lelucon.

Kembali soal khusnudzon yang saya kobarkan di atas, saya melihat BKD ini luar biasa. Sebab BKD adalah dana bantuan langsung yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) guna untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa, yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat. Manteb toh?

Nah, karena dialokasikan kepada Pemdes, maka dalam hal pemanfaatan serta administrasi pengelolaan dananya tentu dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa (Kades) yang mendapatkan program yang digadang-gadang akan membuat desa-desa di Bojonegoro ini semakin bertumbuh secara sosial dan ekonomi, lantaran jalan poros desanya ‘nglenyer’ tanpa gronjalan.

Berdasar data pula, Bojonegoro dengan APBD tertinggi nomor 2 se-Jatim, yakni sebesar Rp6,20 Triliun, menerapkan pola Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa dengan varian nilai berbeda-beda setiap desa. Soal parameter yang digunakan, tentu pihak Pemkab juga sudah melakukan kajian mendalam.

Nilai anggaran berbeda-beda yang saya maksud itu, misalnya Desa Kendung Kecamatan Kedungadem akan mendapatkan BKD pembangunan jalan aspal Rp6,314,806,426,50. Kemudian Desa Mojo Kecamatan Kalitidu akan mendapatkan BKD pembangunan jalan beton Rp1,726,217,285,33, dan masih ratusan lagi desa yang akan mendapatkan BKD khusus ini.

Masyarakat Bojonegoro boleh dan berhak tahu tentang desa mana saja yang akan digelontor anggaran miliaran rupiah itu, sebab ada undang-undangnya. Sekadar berbagi, daftar lengkap seluruh desa yang bakal digelontor BKD bisa diketahui dari lampiran SK Bupati nomor: 188/398/KEP/412.013/2021, tentang penerima bantuan keuangan khusus kepada desa yang bersumber dari P APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.

Selanjutnya, dari hasil informasi dari seorang sumber TerasJatim.com yang mengaku mafhum soal aturan negara dan daerah juga desa, bahwa payung hukum dari BKD Khusus ini adalah Perbup.

Menurutnya, Bupati Bojonegoro telah menerbitakan Perbub nomor: 45 tahun 2021 yang di dalamnya termaktub syarat dan ketentuan untuk desa penerima BKD.

Pendek kata, isi Perbup diantaranya adalah desa menyediakan dana pendamping paling besar 5% yang diperuntukan antara lain sebagai honor TPK (Tim Pelaksana Kegiatan). Disamping itu syarat menerima Bantuan Keuangan Khusus ini juga dibebankan kepada desa dalam hal penarikan pajak bumi bangunan telah melunasi sebesar 95%.

Dalam Perbup 45/2021 ini disebutkan juga bahwa penyaluran bantuan BKD tersebut terbagi dalam 2 tahap. Tahap pertama sebesar 50% dan tahap kedua 50% berdasarkan pagu anggaran bantuan yang telah ditetapkan sesuai SK Bupati nomor: 188/398/KEP/412.013/2021.

Sebagai penutup, soal BKD miliaran rupiah untuk 200 desa lebih se Bojonegoro yang digelontor P-APBD TA 2021 tersebut, sampai hari ini terpantau masih belum ada tanda-tanda pencairan ke rekening desa.

Usut punya usut, ternyata desa-desa para calon penerima BKD khusus yang jumlahnya 200 desa lebih ini masih berkutat mengenai pra operasional, seperti Pembuatan RAB, konsultasi-konsultasi dengan OPD terkait, rapat-rapat internal desa serta tetek bengek laimnya.

Intinya semua gupuh (panik _red) menghadapi turunnya dana miliaran rupiah ini.

Walhasil, anggap saja ini hanya sebagai ulasan selayang pandang, tetapi boleh juga dianggap penting karena membahas tentang BKD Khusus yang dimaksudkan Pemkab Bojonegoro sebagai langkah strategis untuk pemerataan dan percepatan pembangunan desa, yang pelaksanaanya didampingi dengan Petunjuk Teknis yang dirilis oleh Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang. Mampukah Pemdes?

Mari kita kawal!!!

*Moch. N Saiq, Ka Biro TerasJatim.com Bojonegoro-Tuban dan Kabid Litbang SMSI Bojonegoro

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim