Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Mojokerto Kota Amankan 15,52 Gram Sabu

Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Mojokerto Kota Amankan 15,52 Gram Sabu

TerasJatim.com, Mojokerto – Kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, Okrianto alias Orik (40), warga Lingkungan Pulo Kulon RT01//RW02 Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto Jatim, dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kota Mojokerto.

Orik ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mojokerto di rumahnya, pada Sabtu (15/07) kemarin, pukul 14.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Hendro Susanto menuturkan, pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu seberat 15,52 gram,timbangan elektrik, satu pak plastik Klip dan sebuah HP merk Xiomi.

“Pelaku diduga sebagai  anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu, yang diedarkan di wilayah kota dan kabupaten Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya,” ujarnya, Senin (17/07).

Kini pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolres Kota Mojokerto dan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara secara terpisah, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Upaya penanggulangan narkoba ini akan dilakukan terus sampai kekampung-kampung sehingga diharapkan Mojokerto Kota degan sebutan service city dengan zero narkoba dapat diwujudkan,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim