Bejat, Pria Ini Jual Istrinya Untuk Layani Nafsu 4 Orang Temannya

Bejat, Pria Ini Jual Istrinya Untuk Layani Nafsu 4 Orang Temannya

TerasJatim.com, Pasuruan – Ulah bejat dilakukan oleh Sabik Salim Setiyawan (28), pria asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini. Berdalih karena faktor ekonomi, ia tega menjual istrinya sendiri yang berinisial FI (23), untuk melayani nafsu birahi teman-temannya.

Tak ayal, akibat ulahnya yang keterlaluan itu, kini Sabik harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolresta Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi tanggal 9 Februari, pihaknya bergerak dengan menangkap pelaku.

“Aksi pelaku ini terjadi sejak awal tahun 2019 sampai dengan Januari 2020. TKP-nya di dalam kamar pelaku dan korban,” jelas Dony, Senin (10/02/20).

Dony menambahkan, pada sekitar bulan Februari 2019 pelaku sengaja menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain bertempat di Dusun Regek Desa Sambirejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.

“Saat itu pelaku dan korban sekira jam 00.00 WIB ketika berada di dalam kamarnya, tiba-tiba datang B (Basir) teman pelaku. Pelaku menawarkan istrinya untuk tidur dengan B. Korban saat itu menolak, namun pelaku memaksa korban dengan cara memukul korban,” beber Dony.

Tak hanya dengan Basir, sambung Dony, pelaku juga memaksa korban untuk nmelayani sejumlah laki-laki lain, diantaranya Roni sebanyak 4 kali, AdI sebanyak 3 kali, Eko sebanyak 2 kali, dan Heri sebanyak 3 kali.

Melihat istrinya melayani laki-laki lain, pelaku tak tinggal diam. Ia justru selalu merekam aksi tak senonoh tersebut dengan kamera di ponselnya. “Pengakuannya pelaku ingin membandingkan durasi waktu persetubuhan antara pelaku dengan teman-temannya tersebut,” imbuh Dony.

Lantaran tak kuat dengan ulah bejat suaminya, korban pun dengan diantar keluarganya melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan ke-empat teman pelaku, serta sejumlah barang bukti diantaranya seprai warna merah serta sebuah ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 47 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 12 Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim