Bejat, Pria ini 3 Kali ‘Jual’ Istrinya Yang Tengah Hamil ke Pria Hidung Belang

Bejat, Pria ini 3 Kali ‘Jual’ Istrinya Yang Tengah Hamil ke Pria Hidung Belang

TerasJatim.com, Surabaya – Ulah bejat dilakukan oleh Dian Tri Susilo (20), warga asal Kediri Jatim. Bagaimana tidak, Dian yang mengaku berprofesi sebagai penjual bakso itu, tega menjual istrinya sendiri, DR (16), untuk melayani pria hidung belang.

Ironisnya, DR tengah mengandung 4 bulan yang merupakan anak Dian. Ulah tak patut ini, kemudian diendus anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dian pun ditangkap dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPO.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, tersangka menawarkan istrinya pada pria hidung belang melalui media sosial Facebook. Tersangka memasang tarif Rp2 juta untuk layanan threesome (hubungan seks bertiga).

“Selama ini tersangka sudah melayani orderan sebanyak tiga kali. Dua kali layanan esek-esek satu perempuan dan dua pria dilakukan di rumahnya. Sedangkan sekali melakukan layanan tersebut di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya, yang kemudian polisi melakukan penggerebekan,” jelas Ruth Yeni, Rabu (14/08/19).

Untuk mencari pelanggan, tersangka juga menulis status pasutri Kediri dan juga mencantunkan nomor HPnya. Setelah mendapatkan pelanggan, tersangka melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp.

Setelah pelanggan membayar uang muka, tersangka beserta istrinya menuju lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Saat “bermain” di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro Surabaya inilah, polisi datang dan menggerebeknya.

Kepada petugas, Dian mengaku terpaksa menjual istrinya yang tengah hamil 4 bulan lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Dalam pengakuannya, penghasilan dari menjual bakso tidak mampu menutupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Saat ini, selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan sebuah HP milik tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim