Bejat! Paman Goyang Keponakan Sejak Kelas 1 SMP

Bejat! Paman Goyang Keponakan Sejak Kelas 1 SMP

TerasJatim.com, Tulungagung – Ulah bejat dilakukan seorang laki-laki berinisial FM (41), warga Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung Jatim.

FM harus menjadi pesakitan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur. Ironisnya, korban yang masih berusia 15 tahun itu tak lain keponakan FM sendiri.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipyu Moh Anshori menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/05/2023) kemarin.

Menurut Anshori, kejadian asusila tersebut terungkap setelah korban berinisial Bunga, pada Minggu, 1 Januari 2023, sekira pukul 03.00 WIB, bercerita kepada salah satu keluarganya jika dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa untuk melayani nafsu bejat FM yang merupakan pamannya. Peristiwa memilukan itu terakhir dialami korban pada Sabtu, 24 Desember 2022, sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Berdasarkan keterangan dari korban, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Atas dasar keterangan korban dan para saksi, selanjutnya petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap peristiwa tersebut.

“Pelaku dengan inisial FM berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 di rumahnya. Adapun modus yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya, dan korban diancam akan dibunuh kalau tidak menurutinya,” beber Anshori, Kamis (11/05/2023).

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya hasil Visum et Repertum dan pakaian korban,” ungkap Anshori.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23, sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Restu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim