Bejat! Kepala SD di Sumenep Perkosa Anak Selingkuhan yang Juga Seorang Guru

Bejat! Kepala SD di Sumenep Perkosa Anak Selingkuhan yang Juga Seorang Guru

TerasJatim.com, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana, persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura.

Ironisnya, pelaku pencabulan tersebut merupakan guru ASN berinisial J (41), dibantu oleh wanita berinisial E (43), yang juga guru TK sekaligus ibu kandung korban.

Aksi pemerkosaan itu dilakukan J berulangkali. Kepsek dan guru TK itu berkenalan sejak tahun 2019. Lalu mereka menjalin asmara meski sama-sama memiliki pasangan. Meski begitu, E sedang pisah ranjang dengan suaminya.

Untuk menutupi hubungan gelap tersebut, J berdalih mengajak anak korban untuk bertemu dengannya, sekaligus untuk ritual penyucian diri. Bahkan J juga mengiming-imingi E untuk dibelikan  Vespa terbaru jika membawa anaknya.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan, pelaku yang juga kepala Sekolah Dasar (SD) itu diamankan di rumahnya, pada Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 WIB,” katanya, beberapa waktu lalu.

Kompol Trie Biantoro juga menerangkan kronologis kejadian. Berawal pada 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, ayah korban diberitahukan oleh keluarganya bahwa putrinya inisial T (13) telah menjadi korban pencabulan.

“Jadi korban T ini disuruh melakukan hubungan badan dengan J, oleh ibu kandungnya sendiri inisial E. Awalnya korban dijemput E yang selanjutnya korban diantar ke rumah J, di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” terangnya.

Setelah sampai di rumah J, korban disuruh masuk oleh ibunya. Sedangkan E menunggu di luar rumah.

“Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J. Setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban. Dan setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama ibunya,” ungkap Biantoro.

Selanjutnya, sambung Wakapolres, pada Jumat, 16 Februari 2024, sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku oleh E.

“Korban diantarkan lagi ke rumah J untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Kemudian pada hari Minggu di bulan juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024, pelaku J kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Di depan penyidik, pelaku J mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali. “Pelaku J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ungkap Kompol Biantoro.

“Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, korban T mengalami trauma psikis,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan E (ibu korban) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking,

Sementara untuk tersangka J, penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim