Bejat! Anak Pemilik Kos, Perkosa Mahasiswi Saat Sedang Menstruasi

Bejat! Anak Pemilik Kos, Perkosa Mahasiswi Saat Sedang Menstruasi

TerasJatim.com Bangkalan – Ulah bejat dilakukan oleh MJE, pria 28 tahun, anak pemilik sebuah rumah kost di Kamal Kabupaten Bangkalan Madura. Dia dilaporkan ke aparat kepolisian usai tega melakukan kejahatan asusila terhadap salah satu mahasiswi yang kos di rumahnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 14 November 2021 lalu.

Alith menuturkan, tersangka memperkosa mahasiswi asal Banyuwangi yang berinisial MH sejak dinihari hingga pagi hari. Korban pasrah, lantaran pelaku mengancam akan menghabisi korban jika menolak melayani nafsu bejat pelaku.

Alith menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada temannya perihal dirinya yang menjadi korban perkosaan oleh pelaku.

Setelah mendengar cerita miris tersebut, teman MH lantas bercerita kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian ini kepada aparat yang berwajib.

“Kemudian, setelah mendapati laporan adanya peristiwa ini, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak dan kemudian menangkap MJE yang merupakan anak dari pemilik kos dimana korban MH tinggal. Pelakunya adalah (anak ) pemilik kos. Korban MH ini baru tinggal di kos tersebut karena dia merupakan mahasiswi baru dari Banyuwangi,” sebut Alith, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangkalan,” Kamis (25/11/2021).

Lebih parahnya lagi, pelaku melakukan perbuatan kejinya itu saat korban sedang dalam kondisi menstruasi.

“Ya benar. Korban sedang menstruasi. Dan tersangka memaksa korban untuk melakukan hal keji tersebut. Selain itu, berdasarkan hasil visum, korban juga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, dan adanya sobekan di selaput dara korban,” lanjut mantan Pamen Bareskrim tersebut.

Atas perbuatan biadabnya ini, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Alith. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim