Begal yang Juga Residivis Pembunuhan asal Wajak Malang, Ditangkap

Begal yang Juga Residivis Pembunuhan asal Wajak Malang, Ditangkap

TerasJatim.com, Malang – Setelah sempat menjadi DPO (daftar pencarian orang), Dani Urit Kurniawan (33), akhirnya diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Malang.

Dani diringkus di rumahnya, di Desa Ngemban Kecamatan Wajak Kabupaten Malang Jatim, Kamis lalu.

Dani adalah pelaku begal di kawasan Pagelaran pada malam pergantian tahun baru kemarin. Sementara rekan Dani, yakni Puji Purnomo, sudah tertangkap terlebih dulu.

“Tersangka Dani sempat buron sejak awal Januari dan kabur ke Surabaya,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu.

Dani dan Puji adalah pelaku begal terhadap Hendrik Hariyanto, warga Gondanglegi Kabupaten Malang.

Kepada penyidik, Dani mengaku diajak oleh Puji. Dirinya ditelepon dan diajak beraksi di wilayah Pagelaran. Puji awalnya mengajak pesta minuman keras di malam tahun baru sebelum menjalankan aksinya.

Seusai pesta miras, dia bersama Puji membegal korban yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat N2940 FK.

Lantaran korban melawan, kedua pelaku kalap. “Akhirnya korban dipukuli dan diancam dengan celurit,hingga sepeda motor korban berhasil dirampas oleh pelaku,” papar Azi.

Puji, salah satu pelaku, ditangkap polisi tak lama setelah mereka menjual sepeda motor rampasanya. Sedangkan Dani yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan pernah dipenjara di LP Lowokwaru itu kabur ke Surabaya.

“Penangkapan Dani ini setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dani kami tangkap ketika pulang ke rumahnya setelah buron ke Surabaya,” terang Azi.

Akibat perbuatannya, kini Dani harus kembali merasakan pengapnya jeruji besi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim