Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tumpang Malang

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tumpang Malang

TerasJatim.com, Malang – Kantor Bea Cukai Malang berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal saat menggelar operasi di Dusun Glendangan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang Jatim, Jumat (23/10/20).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi menjelaskan, dari operasi tersebut, petugas mengamankan 29 karton atau sebanyak 725.000 batang rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan etiket sebanyak 7 karton,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi, Jumat (23/10/2020).

Latif mengungkapkan, awalnya petugas Bea Cukai Malang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tumpang.

Di tempat itu petugas menyisir sejumlah tempat, kemudian didapatkan sebuah bangunan di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang kemudian ditemukan BKC HT jenis SKM batangan ilegal yang tidak dikemas dalam penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai.

“Petugas mengamankan seluruh barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang,” tutur Latif.

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 329 juta lebih. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim