Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

TerasJatim.com, Blitar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar Jatim, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Rabu (07/03) siang.

Barang ilegal hasil penindakan dalam kurun waktu 2007 sampai dengan 2017 itu, ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi untuk dapat dimusnahkan.

Adapun pemusnahan ini berdasarkan surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan nomor S-342/MK.6/KN.5/2017 tanggal 28 Desember 2017, tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, kali ini pihaknya memusnahkan 11.250.608 batang rokok ilegal dengan nilai Rp2.125.564.672.

Menurutnya, sebagian barang sudah dimusnahkan di Kantor Wilayah pada 19 Desember 2017 lalu. “Pemusnahan disini (KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar) hanya sebagai simbolis saja. Sedangkan pemusnahan semuanya akan dilakukan di Lawang, Malang. Di sana ada perusahaan khusus untuk tempat pemusnahan,” jelas Arif, kepada TerasJatim.com, Rabu (07/03) siang.

Labih lanjut Arif menjelaskan, pemusnahan baru dilakukan sekarang karena terkendala adanya proses administrasi yang lama. Selain itu, pihaknya juga masih mengkaji kemungkinan terdapat tindak pidana atau tidak. Sehingga barang menumpuk di gudang dan baru bisa dimusnahkan tahun ini.

Sebagaian barang ilegal tersebut, merupakan hasil produksi dari Blitar, ada juga dari Malang yang kemudian dijual di Blitar.

“Karena ilegal tidak ada pita cukai, kemudian dipasarkan di Blitar kemudian baru ditindak. Kami akan bersinergi dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, TNI, maupun Satpol PP untuk memberantas BKC ilegal di wilayah Kabupaten/ Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek,” tandasnya.

Selain itu, Arif juga mengungkapkan, bahwa selama tahun 2017 lalu pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 64 kasus peredaran rokok tanpa cukai dengan jumlah 3.125.348 batang, senilai Rp1.736.944.626. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp1.066.730.557.

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara tahun 2017, kita telah menghimpun penerimaan cukai sebesar Rp310.368.084.874 dari target Rp3.104.985.000,” pungkasnya. (Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim