BBPOM Surabaya Sita Obat, Kosmetik dan Pangan Ilegal Senilai 3,1 Miliar

BBPOM Surabaya Sita Obat, Kosmetik dan Pangan Ilegal Senilai 3,1 Miliar

TerasJatim.com, Surabaya – Terhitung dari Januari 2018, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya melakukan penertiban terhadap produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal.

Tak tanggung-tanggung, total senilai Rp3,1 miliar dari sejumlah produk berbahaya bagi kesehatan itu diamankan.

Kepala BBPOM Surabaya, Sapari mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penertiban obat tradisional ilegal yang berlokasi di sebuah bangunan di Sidoarjo, yang dijadikan tempat produksi jamu ilegal.

Setelah dilakukan pengujian ternyata jamu tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya apabila dikonsumsi masyarakat.

“Temuan kosmetik ilegal tersebut yaitu produk tidak memiliki nomor notifikasi (izin edar, red),” ujarnya, Senin (13/08) siang.

Sapari menambahkan, hingga Agustus 2018,pihaknya telah menemukan dan memperkarakan 11 perkara tindak pidana obat dan makanan. Dengan perincian, menyita kosmetik tanpa ijin edar 2.276 item, 46.464 Pcs nilai keekonomian Rp1,873 miliar atau 59,18 persen dari total temuan.

Kemudian obat tradisional tanpa izin edar sebesar 341 item 38.659 Pcs nilai keekonomian sebesar Rp6.30,596 juta atau 19,92 persen dari total temuan.

Sementara untuk temuan pangan tanpa izin edar 64 item 75.785 Pcs nilai ekonomi Rp660,436 juta atau 20,87 persen dari total temuan. Obat tanpa ijin edar sebanyak 3 itrm 164 Pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp219,500 atau 0,01 persen dan obat keras 14 item 723 Pcs dengan nilai ekonomiannya Rp698.700 atau 0,02 persen dari total semua temuan.

Dalam penertiban tersebut, BBPOM Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli dan tersangka untuk pengembangan serta penyelesaian kasus. Para tersangka dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sapari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan obat dan makanan melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti kepolisian yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta kepada masyarakat pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik, obat tradisional dan pangan yang akan dikonsumsi, serta untuk selalu cek klik, cek kemasan, cek lebel, cek ijin edar dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih kosmetik, obat tradisional dan pangan,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim