BBM Turun, Tarif Angkot Tak Mau Turun

BBM Turun, Tarif Angkot Tak Mau Turun
Suasana angkot di terminal Kota Batu

TerasJatim.com, Batu Malang –  Meski harga BBM telah turun, dan terbitnya Surat Edaran (SE) No. 2 tahun 2016 dari Kementrian Perhubungan tentang penurunan tarif, para pengemudi angkutan di Kota Batu memilih untuk tidak menurunkan tarif angkutan.

Mereka tetap menerapkan tarif angkutan lama, yakni Rp. 2.000,- untuk pelajar, Rp. 2.500,- untuk penumpang umum, dan jarak tempuh terjauh sebesar Rp. 7.500,-.

Tidak diturunkannya tarif angkutan kota tersebut bukan tanpa alasan. Menurut para pengemudi, mereka enggan menurunkan tarif karena saat ada kenaikan harga BBM tahun 2014 lalu, mereka juga tidak menaikkan tarif.

“Beberapa waktu lalu ada pembahasan terkait soal tarif bersama Dishub, hasilnya kami sepakat tidak ada penurunan tarif. Jadi tarif yang ditetapkan kepada penumpang tetap menggunakan tarif lama,” kata Santoso, anggota paguyuban pengemudi angkot Kota Batu.

Selain tidak menaikkan tarif saat BBM naik, alasan lainnya adalah penurunan BBM tidak disertai dengan penurunan harga suku cadang dan biaya operasional lainnya. Padahal selain BBM, angkutan juga butuh suku cadang.

Lantaran itu, Santoso pun mengatakan jika ada penurunan tarif, pengemudi akan rugi. “Setoran kami juga tidak turun. Jadi kalau tarifnya dipaksa turun, kami yang akan rugi,” tandas Santoso.

“Kalau harga suku cadang dan biaya operasional lain ikut turun, kami setuju ada penurunan tarif. Tapi kalau tidak diikuti dengan itu, jelas akan memberatkan kami jika memaksakan menurunkan tarif,” katanya. Terlebih saat ini jumlah penumpang terus menurun, sehingga pemasukan pun banyak menurun.

“Berbeda dulu dengan sekarang. Kalau dulu jumlah penumpang banyak. Tapi sekarang banyak warga membeli dan memilih naik motor untuk bepergian. Itu pengaruhnya juga besar buat kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan Umum dan Terminal Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Batu, Imam Mahdi membenarkan jika tidak ada penurunan tarif angkutan umum di kota wisata ini. “Iya kami mengetahui ada Surat Edaran dari Kementrian Perhubungan. Tapi untuk penurunan tarif 5 persen tidak bisa diterapkan di sini,” katanya.

Ada dua alasan yang menjadi pertimbangan tidak ada penurunan tarif angkutan umum. Pertama, tidak ada kenaikan tarif saat ada kenaikan harga BBM tahun 2014 lalu dan kedua, operasional angkot yang tetap tinggi.

“Kami sudah mengumpulkan pengemudi untuk membahas soal SE dari Kementrian Perhubungan. Mereka tidak setuju ada penurunan tarif seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut, dengan alasan seperti yang diutarakan itu,” ujarnya.

Tidak hanya angkutan dalam kota saja, tarif untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak ada penurunan.

Imam pun merinci, di Kota Batu ada 365 angkutan kota yang melayani 9 jurusan. Sementara untuk AKDP ada 65 unit. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim