Bawaslu Minta Tunda Rapat Pleno DPHP Tingkat Kabupaten, KPU Pacitan Jalan Terus

Bawaslu Minta Tunda Rapat Pleno DPHP Tingkat Kabupaten, KPU Pacitan Jalan Terus

TerasJatim.com, Pacitan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten dan Penetapan Data Pemilih Sementara (DPS), pada Sabtu (12/09/20).

Padahal, sehari sebelumnya Bawaslu Pacitan telah merekomendasikan untuk menunda Pleno serta meminta KPU Pacitan mengintruksikan PPS dan PPK untuk menyerahkan salinan data pemilih kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini membenarkan adanya rekomendasi dari Bawaslu. Ia mengatakan, dalam rekomendasi itu agar KPU menunda proses pleno. Namun, KPU tetap melaksanakan rapat pleno dan tetap melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal.

“Tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB kami menerima rekomendasi dari Bawaslu yang berisi 2 hal, yakni memerintahkan KPU untuk meminta PPS melalui PPK menyerahkan salinan DPHP kepada PKD dan meminta KPU menunda Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS. Menyikapi turunnya rekomendasi itu, KPU melayangkan surat kepada Bawaslu yang intinya KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan tidak memberikan formulir A.B-KWK dan tetap melaksanakan rapat pleno,” terang Rini, Sabtu (12/09/20) sore.

Menurutnya, rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat kabupaten merupakan bagian dari tahapan besar dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tahun 2020. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Selain itu SE KPU RI Nomor 684 mempertegas data pemilih baru bisa diserahkan usai Penetapan DPS.

“Tentu akan berimplikasi serius, apabila kami melakukan penundaan tahapan, seperti rapat pleno ini. Kami menghormati rekomendasi tersebut. Dan tetap menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam setiap tahapan yang kami lakukan, juga selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” terangnya.

Terpisah, Samsul Arifin, Komisioner Bawaslu Pacitan mengatakan, proses rapat pleno yang berlangsung sudah sesuai aturan. Adapun rekomendasi Bawaslu kepada KPU Pacitan sudah tidak menjadi persoalan karena sudah ditindaklanjuti melalui surat resmi.

“Semua formulir saran perbaikan sudah clear. Bahkan, rekomendasi kami (Bawaslu) hari ini sudah selesai. Mekanisme tetap harus berjalan dan secara hukum sudah ditindaklanjuti KPU melalui surat resmi,” ujar Samsul saat ditemui di lokasi Rapat Pleno KPU Pacitan. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim