Bawaslu Lamongan: Perusakan APK Dapat Dipidana

Bawaslu Lamongan: Perusakan APK Dapat Dipidana

TerasJatim.com, Lamongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan meminta agar seluruh masyarakat atau tim dan relawan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Lamongan yang berkompetisi pada Pilbup 9 Desember mendatang, untuk bersikap tertib dengan tidak merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang sudah terpasang sesuai ketentuan.

Hal itu dikatakan oleh Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Lamongan, Mohammad Nadhim.

Menurut Nadhim, jika ditemukan persoalan tersebut maka oknum yang melakukan pengerusakan akan dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal 1 juta rupiah.

“PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) 4 tahun 2017, yang diubah PKPU 11 Tahun 2020, pasal 30 ayat 4 dan 5,” terangnya kepada TerasJatim.com, Minggu (11/10/2020).

“Perusakan atau penghilangan APK sesuai Pasal 187 ayat (3), yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah),” lanjutnya.

Bawaslu juga meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan apabila menemui hal tersebut sekaligus dikuatkan dengan bukti-bukti. “Kalau ada yang mau melaporkan, monggo ke bawaslu,” pungkasnya. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim