Bawaslu Kota Madiun Temukan Dugaan Money Politik Oknum Caleg DPR-RI

Bawaslu Kota Madiun Temukan Dugaan Money Politik Oknum Caleg DPR-RI

TerasJatim.com, Madiun – Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di salah satu kelurahan di Kecamatan Taman Kota Madiun Jatim, menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu berupa money politik yang dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI dengan membagi-bagikan amplop pada forum pengajian.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, dalam forum pengajian, caleg tersebut hadir dan berorasi  di depan jamaah untuk meminta dukungan baik untuk Pilpres maupun Pileg. Bahkan, saat pembagian makan dan minum pun, caleg dimaksud juga memberikan stiker dan kartu nama kepada jamaah pengajian.

“Dari beberapa video yang ada, pada waktu pulang pengajian, jamaah itu dikasih amplop. Setelah diselidiki oleh teman-teman Panwaslu kelurahan kami, ternyata amplop itu ada isinya Rp50 ribu. Ada stikernya juga tapi terpisah. Di situ calegnya hadir, malah berorasi,” ungkap Kokok, Jumat (01/03/19).

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah memanggil Panwaslu kelurahan dan kecamatan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk mengkaji dugaan Money Politik. Sampai saat ini, kajian tersebut belum selesai.

Pihaknya juga berencana memanggil sejumlah saksi untuk melakukan klarifikasi. Salah satunya pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat pengajian. Pemanggilan saksi itu bertujuan untuk mencari kronologisnya, apakah tindakan caleg dimaksud masuk ke ranah money politik. Sesuai aturan, bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Kita cek dulu, kita cari kronologisnya. Jadi nanti akan kita panggil saksi-saksi termasuk pemilik rumah dan salah satu panitia pengajian akan kami klarifikasi,” tandasnya. (Bud/Kta/Red/TJ/EW-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim