Bawaslu Kota Madiun Klarifikasi 2 Anggota Dewan dan Salah Satu Cawali

Bawaslu Kota Madiun Klarifikasi 2 Anggota Dewan dan Salah Satu Cawali

TerasJatim.com, Madiun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun melakukan klarifikasi maraton terhadap dua anggota DPRD dan seorang peserta pilkada Kota Madiun, yang diduga melanggar aturan.

Klarifikasi terhadap calon walikota (cawali), Mahardika dan dua anggota dewan, Bondan Panji Saputro serta Amanto itu dilakukan di kantor Bawaslu setempat, Senin (23/04).

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, klarifikasi ini perlu dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan jaring aspirasi masyarat atau reses masa persidangan ke-I tahun 2018 oleh Amanto, yang ditumpangi kampanye paslon nomor urut 2, Mahardika-Arief Rahman.

Dikatakan Kokok, berdasarkan hasil klarifikasinya dengan Mahardika, dalam kegiatan jaring aspirasi masyarakat tersebut, yang bersangkutan sempat menyinggung visi misinya, walaupun tidak sampai tuntas. Karena itu, Bawaslu akan mengkaji lebih dalam, karena kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 2, juga disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) yang dikeluarkan kepolisian.

Sementara hasil klarifikasi terhadap Amanto, diakui bahwa reses tidak menggunakan dana APBD, tetapi dana pribadi.  Karena itu dalam waktu dekat, Bawaslu akan menanyakan hal tersebut ke Sekretaris DPRD Kota Madiun.

“Dia (Amanto.red) itu reses ada background-nya tapi di satu sisi Mahardika itu kampanye dibuktikan dengan STTPK-nya. Kita tadi tanya ke Pak Amanto apakah dapat anggaran atau bantuan dana dari paslon nomor urut 2, ternyata menurut pengakuannya tidak dapat se-sen pun. Kemudian kita tanya ke Mahardika, apakah di acara tersebut dimintai dana untuk membantu pertemuan ternyata tidak. Makanya kita perlu klarifikasi ke sekwan, apakah benar Amanto itu menggunakan dana sendiri saat reses atau pakai dana APBD,” ungkap Kokok, usai klarifikasi, Senin (23/04).

Pada kesempatan yang sama, Mahardika mengakui, kehadirannya di kediaman Amanto sebagai narasumber dengan materi pembangunan wilayah perkotaan.

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Amanto, bahwa kegiatan jaring aspirasi masyarakat yang dia datangi di kediaman Amanto bukan reses yang didanai APBD tetapi bimbingan teknis (bimtek). Karena itu, timnya berani mengajukan STTPK ke kepolisian.

“Jadi saya di sana sebagai nara sumber, karena konfirmasinya jelas bahwa itu tidak menggunakan APBD. Kemudian pak Amanto secara administratif, surat tugasnya itu Bimtek, sehingga bukan reses, makanya bisa kita datangi. Sebenarnya saya tidak berkampanye karena saya sama sekali tidak mengajak untuk memilih, tidak juga menyebutkan program tapi hanya visi misi,” kata Mahardika.

Sementara itu Amanto menjelaskan, bahwa momen reses dijadikan ajang untuk bertemu dengan konstituen. Dana reses yang telah dianggarkan di APBD pun tidak diambil, melainkan menggunakan dana pribadi untuk kegiatan bimtek partai.

Amanto mengakui, dalam kegiatannya, pihaknya mengundang paslon nomor urut 2. “Ya memang momennya reses, saya menggunakan momen itu. tapi saya nggak menggunakan dana reses. Kan saya harus memilih toh, melakukan reses atau bimtek partai. Saya harus memilih salah satu. Ya memang saya mengundang paslon nomor 2, karena partai NasDem kan mendukung. Jadi dia itu bukan kampanye tapi hanya mengenalkan diri saja,” kata Amanto.

Sedangkan Bondan Panji Saputro, yang juga ikut diklarifikasi belum dapat memberikan keterangan. Direncanakan, Bawaslu juga berencana akan memanggil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem, Mochid Soetono pada Selasa (24/04), karena yang bersangkutan juga hadir dalam kegiatan Amanto. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim