Bawa Uang Palsu Rp120 Juta, 2 Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi Sidoarjo

Bawa Uang Palsu Rp120 Juta, 2 Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Bali dan Lombok Timur, ditangkap jajaran Polres Sidoarjo karena kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp120 juta.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Bungurasih Waru, Sidoarjo, saat hendak menyerahkan uang palsu itu ke pemesannya.

Kepada polisi, tersangka yang berperan sebagai kurir uang palsu ini mengaku, mendapat imbalan Rp 1 juta per Rp10 juta uang palsu yang berhasil dikirimnya ke pemesan.

Awalnya sejumlah petugas kepolisian Polres Sidoarjo melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai calon pembeli.

Kepada tersangka, petugas mengaku akan membeli seluruh uang palsu yang dibawa kedua tersangka.

Saat terjadi kesepakatan, disitulah aparat segera meringkus kedua tersangka beserta barang bukti uang palsu senilai Rp. 120 juta.

Saat diperiksa polisi, mereka mengaku hanya sebagai kurir dengan dijanjikan mendapat upah.

Dilihat dari kondisi fisiknya, keberadaan uang palsu yang diduga berasal dari seseorang di daerah Yogyakarta ini sangat mirip dengan uang asli. Hanya saja jika dilihat dari permukaan kertas uang palsu dan nomor serinya yang sama, membuat uang palsu ini sangat berbeda jika dibanding dengan uang aslinya.

Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang diduga sebagai pengirim dan pemesan uang palsu itu.

“Sekarang kita masih memburu pelaku utama yang melarikan diri. Kemungkinan dia lari ke daerah Yogyakarta,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Wahyudin Latif.

Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini keduanya diamankan di sel tahanan Mapolres Sidoarjo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. (Red/Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim