Bawa Spanduk Berlogo Palu Arit, 4 Orang Pendemo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bawa Spanduk Berlogo Palu Arit, 4 Orang Pendemo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

TerasJatim.com, Banyuwangi – Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi, secara resmi menetapkan 4 orang pendemo penolakan tambang yang membawa spanduk berlambang palu arit sebagai tersangka.

Mereka adalah Andrean, Trimanto, Budi Bego dan Ratna. Keempat orang ini telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka sejak Jumat (12/05) lalu.

Kasubbag Humas Polres Banyuwangi AKP Bakin, membenarkan perubahan status keempat orang ini yang sebelumnya masih sebagai saksi.

AKP Bakin menjelaskan bahwa empat orang tersebut telah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pagi. “Proses pemeriksaan masih berjalan. Keempatnya menjalani pemeriksaan secara bersamaan. Apakah nanti akan ditahan atau tidak, tergantung penilaian subyektif penyidik,” jelasnya.

Perubahan status dari saksi menjadi tersangka sudah tertuang dalam surat panggilan yang dilayangkan petugas terhadap para pelaku. Aparat telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat empat orang tersebut untuk dihadapkan ke meja hijau.

“Dua alat bukti sudah ada dan disimpan penyidik. Tadi merupakan pemeriksaan awal bagi keempatnya sejak kenaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” sambung AKP Bakin.

Penetapan empat orang  tersangka ini berjarak kurang lebih satu bulan pasca penyidik memintai keterangan terhadap 22 pendemo yang mengikuti aksi tolak tambang emas PT BSI.

Pemeriksaan awal dengan status sebagai saksi digelar pada 10 April 2017 lalu. Sementara demo tolak tambang dengan membawa spanduk yang bergambar palu arit digelar pada 5 April 2017 lalu.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana menjelaskan, peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dugaan munculnya lambang sebuah partai komunis tersebut mengerucut kepada empat pelaku.

“Hasil gelar perkara mengarah kepada empat pelaku itu. Maka statusnya kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tukas Kasatreskrim.

Para pelaku disidik dengan jeratan pasal membahayakan terhadap keamanan negara. Landasannya adalah UURI No. 27 Tahun 1999 yang bersifat lex spesialis. Ancaman hukumannya cukup tinggi, lebih dari lima tahun. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Ada Gambar Palu Arit dalam Demo Tolak Tambang, Polres Banyuwangi Periksa Puluhan Orang

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim