Bawa Sabu Seberangi Selat Madura, Pria ini Ditangkap Satreskoba Polres Gresik

Bawa Sabu Seberangi Selat Madura, Pria ini Ditangkap Satreskoba Polres Gresik

TerasJatim.com, Gresik – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial DS (33), warga asal Desa Tanjungan Kabupaten Bangkalan Madura.

DS dibekuk di kawasan Terminal Malik Ibrahim, sesaat setelah turun dari perahu yang ditumpanginya menyeberangi selat Madura ke Gresik.

Saat digeledah, petugas berhasil mendapatkan 1 plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,44 gram yang disimpannya di dalam bungkus rokok.

Kepada petugas, DS pun mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Madura.

“Dari tangan pelaku juga diamankan satu HP warna hitam. Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gresik guna proses penyidikan,” jelas Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Jumat (05/02/21).

Kapolres menambahkan, dugaan sementara pelaku ini membawa sabu dari Madura hendak diedarkan di Gresik. “Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” sebut perwira alumnus Akpol 2001 tersebut.

Arif menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas kepada siapapun yang bermain-main dengan narkoba. “Entah itu bandar, pengedar maupun pemakai narkoba yang bermain, Polres Gresik tidak akan memberi toleransi dan akan kami libas,” ucap Arif yang juga mantan Kapolres Ponorogo itu.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim