Bawa Kunci T dan Pil Koplo, 2 Pemuda Ini Juga Pelaku Pencabulan Anak

Bawa Kunci T dan Pil Koplo, 2 Pemuda Ini Juga Pelaku Pencabulan Anak
ilustrasi

TerasJatim.com, Lamongan – ‎Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah ini nampaknya pantas disandang oleh dua pemuda yang semula dicurigai pelaku kejahatan karena kedapatan membawa kunci T yang biasa digunakan oleh para pencuri motor.

Pasalnya, setelah beberapa hari didalami, ternyata dua pemuda tersebut juga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.‎

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com menyebutkan, dua pemuda yang diamankan polisi karena kedapatan membawa kunci T tersebut, adalah Reza Winata (25) warga Desa Tanjung, Kecamatan Kota Lamongan dan Imam Saifudin (24) warga Dusun Jatirejo, Desa Kemendung, Kecamatan Tikung Lamongan.

Keduanya diamankan anggota kepolisian Polsek Pucuk lantaran dicurigai sebagai pelaku kejahatan dengan ditemukannya 2 kunci T dengan 2 anak kunci. Selain diduga sebagai pelaku curanmor, ternyata tiga hari setelah diamankan, yakni Senin lalu (28/12), berkembang informasi kalau 2 pemuda ini juga yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Mekar (12) siswa salah satu SMP di Lamongan. Bahkan, saat diamankan petugas, 2 pemuda ini juga kedapatan membawa pil koplo sebanyak 30 butir.

Paur Subbag Humas Polres Lamongan, IPDA Raksan, kepada TerasJatim.com mengatakan, pada saat diamankan petugas,, 2 pemuda ini diketahui membawa alat bukti kejahatan, yakni berupa kunci T dengan dua mata kunci yang terbuat dari baja dan pisau kecil pasir, dimana kedua alat tersebut selama ini dikenal sebagai alat kejahatan untuk pencurian sepeda motor (curanmor).

Alat itu, kata Raksan, ditemukan di dalam tas kecil termasuk didapati pil koplo jenis double L sebanyak 30 butir. “Untuk pil koplo kami menemukannya di bawah jok motor yang dibawanya,” katanya.

Lebih jauh, Raksan mengatakan, awalnya Reza dan Imam berurusan dengan anggota Polsek Pucuk yang sedang berpatroli di jalur poros Lamongan-Babat dimana saat itu petugas mendapati sebuah sepeda motor nopol  S 4402 KZ terparkir di dalam warung kosong. Spontan  petugas turun menghampirinya.

“Saat digeledah, ada sejumlah alat bukti  itu dan barang bukti pil koplo,” akunya.

Dalam pengembangan pemeriksaan, lanjut Raksan, kedua pelaku ini adalah tersangka yang merenggut keperawanan Mekar pada 5 Desember 2015.

Dari hasil pemeriksaan dan visum et-repertum dipastikan hasilnya, selaput darah Mekar telah rusak. “‎Sebelum dikonfrontir, dua pelaku ini sempat berkilah dan hanya beralasan mengantarkan temannya yang mengajak Mekar, namun saat dipertemukan, dua tersangka ini tidak bisa mengelak lagi,” papar Raksan.

Kini dua tersangka terancan dijerat pasal berlapis dengan tuduhan membawa pil koplo dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Kami juga mengembangkan kemungkinan apakah kepemilikan kunci T itu pernah dipakai untuk mencuri motor,” pungkas Raksan seraya menegaskan kalau polisi masih terus melakukan penyelidikan.‎ (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim