Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi

Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – AS, pria 29 tahun, warga asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, diciduk anggota Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, atas kasus persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur.

Kasus ini berawal saat AS berkenalan dengan korban, sebut saja Bunga (17) lewat aplikasi BBM. Kemudian AS mengajak korban untuk bertemu di kawasan Jalan Pengampon Surabaya.

Setelah berjumpa darat, korban diajak jalan-jalan oleh AS ke Suramadu dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di Suramadu, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Selanjutnya motor korban digadaikan AS ke seseorang dengan harga Rp2 juta, dan uang hasil gadai tersebut digunakan AS untuk membeli tiket kapal pergi ke Sulawesi Tenggara bersama korban.

“Tersangka ini merayu korban dengan memberikan janji untuk menikahi agar mau ikut pergi ke Sulawesi Tenggara. Kemudian orang tua korban melapor ke Tim Anti Bandit untuk dilakukan penindakan,”, ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Rabu (06/09).

Tersangka dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim