Batik Gedhog Tuban Resmi Terdaftar Jadi IG Non-Pangan Pertama di Jatim

Batik Gedhog Tuban Resmi Terdaftar Jadi IG Non-Pangan Pertama di Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jatim menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dalam acara peringatan Hari Jadi ke-732 Kabupaten Tuban, Rabu (12/11/2024). Sertifikat ini menjadi pencapaian bersejarah karena merupakan IG perdana di Kabupaten Tuban sekaligus yang pertama di Jatim untuk kategori produk kerajinan non-pangan.

Penyerahan dilakukan oleh Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Dini Hanggandari, disaksikan oleh Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, serta jajaran Forkopimda dan masyarakat Tuban.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Haris Sukamto juga menyerahkan Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) untuk Sanggar Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025 kategori Kawasan Karya Cipta.

Selain itu, Kakanwil juga menyerahkan sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) untuk dua kesenian khas Tuban, yaitu Kesenian Sindir dan Kesenian Sandur Tuban.

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan pemerintah pusat dalam memberikan pengakuan terhadap karya dan budaya lokal.

“Kami sangat memberikan atensi kepada produk kekayaan intelektual sebagai dasar inovasi dan pemberdayaan ekonomi. Semoga pengakuan ini mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan daya saing Tuban di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa sertifikat IG Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban merupakan bukti nyata potensi budaya dan ekonomi kreatif daerah yang kini telah mendapat perlindungan hukum.

“Pendaftaran perdana ini menjadi tonggak penting. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tuban terus mendorong pendaftaran produk unggulan lainnya seperti tenun lurik, kacang tanah, atau kentang hitam Tuban,” kata Haris.

Ia menambahkan, perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis tidak hanya menjaga warisan budaya dan pengetahuan lokal, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan posisi daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

“Capaian Kabupaten Tuban ini kami harapkan menjadi pemantik bagi daerah lain di Jawa Timur untuk segera melindungi produk unggulan masing-masing,” tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung di Alun-alun Kabupaten Tuban ini juga dihadiri unsur Forkopimda serta masyarakat Tuban, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kekayaan intelektual daerah. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim