Baru 4 Bulan Bebas, Pemuda Residivis Ini Kembali Masuk Bui

Baru 4 Bulan Bebas, Pemuda Residivis Ini Kembali Masuk Bui
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan sesaat berhasil menangkap tersangka

TerasJatim.com, Banyuwangi – Seakan tidak pernah mengenal istilah “kapok”, kelakuan pemuda yang satu ini layak untuk tidak ditiru. Meski baru 4 bulan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Banyuwangi, Alfarenza Jaka Ramadani (18), warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi ini kembali ditangkap aparat Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur.

Dia dibekuk lantaran mencuri sepeda motor serta dua unit handphone merk Nokia N73 dan Advan Android, di Desa Dadapan Kecamatan Kabat Banyuwangi.

Padahal sebelumnya, pelaku sudah menjalani hukuman 16 bulan penjara karena mencuri sepeda motor di 19 TKP di wilayah Banyuwangi.

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan ini ditangkap petugas saat dia bersembunyi di kawasan Patrang Jember, ketika itu dirinya hendak melanjutkan perjalanan untuk melarikan diri menuju Malang.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan kepada TerasJatim.com mengatakan, pasca menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berdasarkan informasi saat itu pelaku diduga masih berada di wilayah Jember.

“Buronan berhasil kita tangkap, sekaligus barang bukti hasil kejahatannya,” jelasnya.

Saat ditangkap, kepada petugas pelaku mengaku tidak hanya mencuri motor di Desa Dadapan saja. Bahkan pasca keluar dari Lapas, sebelumnya dia juga pernah menjarah motor Yamaha Bison di Kecamatan Wongsorejo.

Tak hanya itu, dia juga pernah menggasak VCD dan uang tunai 5 juta rupiah di rumah warga, wilayah Setro Penganten Banyuwangi. Akibat perbuatan pelaku, kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kini, pemuda nakal tersebut harus kembali merasakan pengapnya sel tahanan Polres Banyuwangi. (Irh/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim