Banyuwangi Akan Steril dari Baliho dan Spanduk Iklan Rokok

Banyuwangi Akan Steril dari Baliho dan Spanduk Iklan Rokok
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas

TerasJatim.com, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, akan menerapkan larangan pemasangan iklan rokok di baliho dan spanduk di sejumlah ruas jalan protokol.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, tujuan larangan iklan rokok itu agar kawasan kota Banyuwangi tidak menjadi kawasan iklan rokok.

“Iklan rokok juga membawa dampak negatif bagi masyarakat,” ujarnya kepada TerasJatim.com, Senin (03/10).

Selain memiliki dampak yang buruk bagi masyarakat, iklan rokok hanya sedikit sumbangsihnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi. Sebab pemasangan iklan rokok di Banyuwangi kebanyakan memanfaatkan iklan layanan masyarakat, sehingga luput dari  pajak daerah.

Tidak hanya itu, menurut Anas, pemerintah daerah sering diadu domba oleh pengiklan rokok. Ketika ada ruang yang tidak boleh digunakan iklan,  namun justru digunakan iklan yang di belakangnya terdapat iklan rokok.

Dalam waktu dekat, Anas akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang larangan pemasangan iklan rokok. Sehingga ke depan pemerintah tidak akan mengeluarkan izin pemasangan iklan zat adiktif itu, baik dalam bentuk baliho, spanduk dan sebagainya di jalan yang sudah ditentukan tersebut.

“Perbub itu saat ini sudah hampir selesai,” jelasnya

Anas menambahkan, jika nantinya peraturan bupati itu sudah diundangkan, keberadaan iklan rokok yang sudah ada di wilayah Banyuwangi akan dibongkar. Sehingga ruang kota Banyuwangi lebih tertata dan bebas dari iklan rokok. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim