Banyak TKI Asal Jatim Dideportasi, Ini Penyebabnya

Banyak TKI Asal Jatim Dideportasi, Ini Penyebabnya

TerasJatim.com, Surabaya – Hingga saat ini ternyata masih banyak pekerja migran (TKI) asal Jatim yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak melengkapi dokumen-dokumen resmi dan syarat bekerja ke luar negeri. Padahal, Pemprov Jatim telah menyiapkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk membantu mereka menjadi pekerja migran.

“Bukan kita tidak bisa melayani, pemerintah Jatim sudah melayani dan membuka pelayanan agar semudah mungkin seperti dibukanya LTSA, namun tetap masih banyak yang melanggar,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, Rabu (09/09/20).

Himawan menjelaskan, Pemprov Jatim Jatim baru saja menerima warganya yang dideportasi dari Malaysia dan Brunei Darussalam. Bahkan yang akan datang akan menerima warganya dari Malaysia untuk kelompok 3 sekitar 150 orang.

Ia mengungkapkan, bahwa para WNI asal Jatim yang dideportasi tersebut telah tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya. Selain itu mereka ditahan oleh Pemerintah Malaysia dan Brunei, akibat berbagai kasus. Dan yang terbanyak adalah kasus pelanggaran keimigrasian, selain penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya.

Deportasi diberlakukan untuk mencegah orang asing menyalahgunakan izin tinggal mereka atau mencegah mereka terlibat dalam tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban hukum. Deportasi biasanya terjadi tanpa direncanakan untuk memastikan keamanan umum dan dalam kondisi Covid-19 juga untuk memastikan tidak menjadi klaster penyebaran pandemi baru di daerahnya.

“Kebanyakan deportasi terjadi saat orang asing gagal menunjukkan visa yang tepat. Misalnya, menggunakan visa bisnis atau kunjungan untuk bekerja,” terangnya.

Sementara, Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Disnakertrans Provinsi Jatim, Budi Raharjo, mengatakan selama pandemi Covid-19, tercatat 5.253 orang pekerja migran asal Jatim yang pulang melalui Bandara Juanda. Di antaranya yang berstatus deportasi sebanyak 800 orang, sisanya finish kontrak 4.092.orang, cuti 332 orang dan sakit sejumlah 29 orang.

Bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Juanda, Dinkes, Dishub, Biro Kesos dan BP2MI Surabaya serta Disnaker se Jatim, mereka yang dideportasi dibantu dan difasilitasi kembali ke daerah masing-masing. Tugas lainnya yang harus segera dipikirkan adalah dampak sosial dan ekonomi serta bertambahnya jumlah pengangguran. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim