Bandar ‘Othok’ dan Penomboknya di Pohwates Bojonegoro, Disergap Resmob

Bandar ‘Othok’ dan Penomboknya di Pohwates Bojonegoro, Disergap Resmob

TerasJatim.com, Bojonegoro – Seorang bandar judi dadu alias ‘othok’ beserta penomboknya dicokok Tim Resmob Polres Bojonegoro Jatim, saat mereka tengah asyik melakukan aktifitas haram itu di depan bengkel yang berada di Desa Pohwates Kepohbaru, pada Sabtu sore (20/01).

“Berdasar informasi warga dan penyelidikan diketahui bahwa lokasi itu sering digunakan untuk bermain judi, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan penangkapan. Dua orang berhasil kita ringkus dan satu masih DPO (daftar pencarian orang, red),” ujar AKP Dzaky Dzul Qornain, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Minggu (21/01).

Dzaky menjelaskan, kedua tersangka adalah MH (47),  laki-laki warga Desa Sroyo Kecamatan Kanor selaku bandar dan SGT (27), laki-laki warga Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo yang ketika itu ditangkap saat nombok.

Kedua orang tersangka, lanjut Dzaky, saat ini sudah diamankan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp120 ribu, 1 lembar beberan dadu, 1 buah penutup dadu, dan 1 buah tatakan mata dadu yang terbuat dari lepek (tatakan gelas, red).

“Kita akan menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” pungkas pria yang baru bertugas di Polres Bojonegoro pada penghujung tahun 2017 tersebut. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim