Bacabup Sidoarjo H. Kelana Aprilianto Penuhi Panggilan Bawaslu

Bacabup Sidoarjo H. Kelana Aprilianto Penuhi Panggilan Bawaslu

TerasJatim.com, Sidoarjo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo akhirnya memeriksa H. Kelana Aprilianto, yang merupakan bakal calon Bupati Sidoarjo, Selasa (28/01/20) siang.

Sebelumnya, Bawaslu Sidoarjo pernah menjadwalkan pemanggilan Kelana pada Selasa (21/01/20) lalu, namun Kelana belum bisa hadir.

“Panggilan ini terkait klarifikasi adanya kegiatan bersama PDIP di Fave hotel waktu lalu,” ucap Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjib, Selasa (27/01/20).

Dengan didampingi Ketua PDIP Sidoarjo dan Wakil Bidang Ideologi dan Kaderisasi Tri Endroyono, Kelana tiba di kantor Bawaslu Sidoarjo, sekira pukul 12.00 WIB.

Sekitar 2 jam lebih, Kelana beserta pengurus PDIP Sidoarjo ini berada di dalam salah satu ruangan Bawaslu. Namun, usai klarifikasi, Kelana enggan memberikan komentar kepada sejumlah wartawan yang menunggunya. “Ke Pak Tri saja ya komentarnya,” tutur Kelana sambil berlalu.

Dalam kesempatan itu, Tri Endroyono menerangkan, terkait kegiatan yang diadakan di Fave hotel itu adalah bukan merupakan deklarasi. Melainkan hanya silaturahmi bersama kader PDIP se-Sidoarjo.

Selain itu, dugaan adanya bagi-bagi hadiah atau uang dalam kegiatan tersebut tidaklah benar. Sebagai anggota partai, Kelana hanya menyumbang ke partai untuk Ranting dan PAC.

“Jadi, sudah clear mas. Kelana tidak bagi-bagi tapi menyumbang dan itu wajar,” jelasnya kepada TerasJatim.com di halaman kantor Bawaslu Sidoarjo, Selasa (28/01/20) siang.

Terpisah, Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menyampaikan, pihaknya hanya meminta keterangan atas apa yang diduga dalam kegiatan tersebut.

Sedangkan terkait bagi-bagi hadiah atau semacamnya, kata Agung, pihaknya butuh waktu dan pendalaman yang lebih. Apakah itu termasuk ranah penyuapan dan semacamnya, atau bukan. “Tetap kami dalami. Jadi mohon waktunya,” ungkapnya.

Agung juga menjelaskan, terkait pengawasan terhadap partai politik, hal itu memang bukan wewenang Bawaslu. Namun, untuk pengawasan obyek dalam proses Pilkada, itu yang merupakan kewajiban Bawaslu. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim