Awal Tahun, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk 5 Komplotan Maling Motor

Awal Tahun, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk 5 Komplotan Maling Motor

TerasJatim.com, Bangkalan – Di awal tahun 2022, pengungkapan kasus tindak kriminal 3C (Curat, Curas, Curanmor) kembali menjadi sasaran utama Polres Bangkalan. Hal ini dibuktikan dengan diringkusnya 5 pelaku kasus curanmor yang beraksi di Kabupaten Bangkalan, pada Sabtu (08/01/2022) kemarin.

Ke-5 pelaku diringkus di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Tanah Merah. Rupanya mereka baru saja melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor di salah satu rumah warga di Jalan KH Moh. Toha, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan, pada hari yang sama.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Timsus Satreskrim Polres Bangkalan menerima laporan warga, sehingga kemudian langsung bergerak cepat memburu pelaku. Alhasil, pada malam Minggu kemarin, 5 pelaku termasuk sang eksekutor, berhasil diamankan.

Para pelaku tersebut, yakni MRO (29), warga Burneh, yang merupakan eksekutor, serta MRA (21), S (28), A (30) dan I (31), yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Tanah Merah.

Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, yang menggelar konferensi pers bersama Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kanit Pidum Ipda Mas Herly Susanto mengemukakan, jika komplotan ini telah lama merencanakan aksinya.

Saat itu, lanjut Sucipto, pelaku MRA mendatangi rumah pelaku lainnya (MRO), dan mengajak untuk melakukan pencurian. Tak berselang lama, keduanya kemudian berangkat mencari sasaran. Dan pada saat melintas di jalan KH Moh Toha, tersangka melihat sepeda motor Beat milik warga Perum Griya Abadi sedang diparkir.

“Melihat sasaran milik korban (AJ) di Jalan KH Moh. Toha, pelaku MRO yang merupakan eksekutor langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara membobol kunci kontak menggunakan kunci pas 8. Pelaku lantas kabur ke Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, untuk menjual barang curiannya kepada tersangka S, yang sebelumnya terlebih dahulu melalui perantara tersangka A dan I,” terang Suipto, Senin (10/01/2022) siang.

Sementara itu, AKP Sigit juga menambahkan, jika pada hari itu juga, pihaknya langsung melakukan pengejaran. “Karena informasi yang kami terima di TKP, motor bergerak ke arah Timur, akhirnya kami kejar dan berhasil kami tangkap ke-lima komplotan curanmor di salah satu rumah tersangka yakni S, yang terletak di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah,” tambah dia.

Selain itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan tersebut juga menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap para pelaku kasus curanmor tersebut.

“Ke-5 pelaku yang berhasil kami tangkap akhir pekan lalu, kami kenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor dan ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim