Aturan Baru Penetapan NIP PPPK, Ini Kata BKPSDM Pacitan

Aturan Baru Penetapan NIP PPPK, Ini Kata BKPSDM Pacitan

TerasJatim.com, Pacitan – Aturan baru penetapan NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari, kabarnya mendapat penolakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten dan kota se-Jatim. Tak terkecuali oleh Kabupaten Pacitan.

Dalam merespon kabar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, drh M Yunus Haryadi MM, membenarkan kabar itu.

“Inggih mas. Hasil rapat zoom hari Senin kemarin, se-Jatim menolak SPTJM dan akan bersurat ke BKN yang akan dikoordinir oleh BKD provinsi,” terang Yunus, melalui WhatsApp yang diterima TerasJatim.com, Jumat (25/02/2022).

Yunus menjelaskan, pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menyatakan jika data tidak benar, maka harus siap menanggung sanksi secara administrasi atau pidana. “Ini yang sedang kita koordinasikan dengan BKN untuk penjelasannya, karena pemda tidak memverifikasi berkas PPPK,” terangnya.

“PPPK sebelumnya yang telah diangkat, tidak diminta syarat SPTJM,” sambung Yunus, membandingkan persyaratan dengan PPPK sebelumnya.

Sementara, disoal terkait penambahan syarat dari BKN tersebut apakah dapat mempengaruhi atau menggugurkan PPPK yang lolos seleksi, Yunus mengatakan jika persyaratan tidak dipenuhi maka NIP tidak dapat diproses.

“PPPK formasi tahap I dan II yang sudah diterima tes, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi akan berpengaruh tidak dapat diproses NIP,” katanya.

Sejauh ini, lanjutnya, proses pemberkasan dari peserta yang diterima PPPK tahap I dan II di Pacitan sudah pada tahap pengusulan NIP. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para PPPK untuk bersabar menunggu.

“PPPK tahap 1 ada 554 usulan dan tahap II ada 356 usulan. Saat ini sudah tahap dalam pengusulan NIP ke Kanreg II BKN. Kita imbau menunggu dan bersabar saja,” pungkasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim