Aturan Abu-Abu Rangkap Jabatan, 5 Pejabat Kepala Daerah di Jatim Enggan Ambil Gaji

Aturan Abu-Abu Rangkap Jabatan, 5 Pejabat Kepala Daerah di Jatim Enggan Ambil Gaji

TerasJatim.com, Surabaya – Akibat belum adanya aturan yang jelas soal gaji rangkap jabatan, lima penjabat kepala daerah di Jawa Timur menolak mengambil gajinya selama lima bulan.

Alasannya, dasar hukum atas gaji tersebut  abu-abu, sehingga mereka memilih tidak mengambilnya selama mengisi kekosongan kepemimpinan karena pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

Dilansir dari Tempo.Co, Pejabat Wali Kota Surabaya Nurwiyatno mengatakan, lima pejabat kepala daerah lain juga mengikuti jejaknya menolak mengambil gaji adalah Pejabat Bupati Lamongan, Gresik, Mojokerto dan Jember.

“Dari 19 pejabat bupati/wali kota di Jawa Timur, saya dan empat teman sudah berkomitmen untuk tidak menerima gaji,” kata Nurwiyatno saat berpamitan kepada wartawan di kediaman Wali Kota Surabaya, Sabtu, (13/02)

Menurut Nurwiyatno, dasar hukum gaji sebagai pejabat bupati/walikota tidak jelas. Aturan itu menjelaskan bahwa apabila merangkap jabatan, maka pejabat tersebut hanya boleh mengambil gaji yang terbesar.

“Gaji Pejabat Wali Kota Surabaya  Rp 6,5 juta, sedangkan gaji saya sebagai  Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Rp 8 juta. Jadi saya hanya mengambil yang Rp 8 juta itu,” kata dia.

Adapun 14 pejabat lainnya, kata Nurwiyatno, tetap mengambil gaji karena yakin bahwa aturannya sudah jelas. Mereka juga mendapatkan saran dari stafnya untuk menerima gaji itu.

“Namun kalau nantinya ada masalah, mereka sudah siap untuk mengembalikannya,” kata dia.

Nurwiyatno mengklaim bahwa selama mengisi kekosongan Wali Kota Surabaya, dirinya mampu menyelesaikan tiga tugas, yaitu mensukseskan pilkada, penyerapan anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.

“Alhamdulillah, tiga tugas yang diamanatkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah saya selesaikan semuanya,” katanya. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim