Asosiasi Pelaku Usaha Minol Banyuwangi Dorong Perbaikan Perizinan

Asosiasi Pelaku Usaha Minol Banyuwangi Dorong Perbaikan Perizinan

TerasJatim.com, Banyuwangi – Asosiasi Distributor dan Subdistributor Jatim, menggelar sosialisasi perizinan dan konsultasi terbuka untuk meminta solusi dari pemerintah daerah terkait perizinan dan penjualan minuman beralkohol (minol).

Sosialisasi ini diselenggarakan pada Kamis (30/05/2024), di Banyuwangi International Yacht Club(BIYC), dihadiri sejumlah pihak, diantaranya Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi, Dinas Perdagangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama (KPPBC TMP) Banyuwangi, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi, Dinas Pariwisata, pelaku usaha minuman beralkohol, dan Asosiasi Distributor dan Subdistributor Minuman Beralkohol Jatim.

Ketua Asosiasi Distributor dan Subdistributor Minuman Beralkohol Jatim, Mia Santoso menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan untuk mencari solusi bersama antara pelaku usaha minol pada tempat hiburan, pariwisata, dan tempat penjual eceran (TPE) yang membutuhkan solusi supaya peredaran minol dapat lebih diawasi, dikontrol, dikendalikan, dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Industri ini memiliki peran penting dalam meningkatkan sektor pariwisata Banyuwangi dengan tujuan mendatangkan wisatawan lokal maupun mancanegara,” Jelas Mia.

Menurut Mia, dalam perizinan penjualan minol, ini bukan hal yang baru, namun menjadi masalah yang sudah lama terjadi. “Sebagai ketua, kami ingin memberikan suatu aspirasi untuk mengajak teman-teman pelaku usaha minol yang memiliki suatu masalah untuk merapatkan diri kepada instansi terkait, yaitu pemerintah daerah, supaya mendapatkan solusi yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

“Contohnya, yang istilahnya itu tidak berizin itu bagaimana, caranya supaya bisa beri izin. Izinnya pun supaya dipermudah itu seperti apa. Namun, kita sendiri kan terbentur dengan peraturan daerah yang kita harus hormati,” imbuh Mia.

Mia menambahkan, meskipun peraturan pusat mengizinkan distribusi minol, jika peraturan daerah tidak mengizinkannya, pihaknya tidak dapat bertindak. Namun, Mia menegaskan, pada kenyataannya di lapangan, minuman beralkohol tetap beredar secara liar.

“Nah, ini yang kita minta kepada pemerintah daerah. Masalah ini bagaimana caranya diatur, terus istilahnya butuh untuk diberikan solusi dan butuh dibimbing lagi, karena masalah minol ini adalah produk yang harus diawasi untuk peredarannya,” tegasnya.

Mia menyampaikan, jika masalah ini terus dibiarkan, dampaknya akan tersebar luas di berbagai wilayah. Dia menekankan, beberapa pihak mungkin berpikir bahwa tidak masalah jika mereka tidak memiliki izin. Namun hal itu sebenarnya tidak dapat diterima karena melanggar peraturan yang ada, yang juga seringkali dilanggar oleh pihak lain.

“Masalah-masalah inilah yang harus dibicarakan dari setiap instasi terkait tanpa kita meninggalkan norma dari sosial dan keagamaan di daerah Banyuwangi,” tandas dia. (Ris/Nng/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim