Hina Polisi di Facebook, Pemuda asal Tambakboyo Tuban Dibui

Hina Polisi di Facebook, Pemuda asal Tambakboyo Tuban Dibui

TerasJatim.com, Tuban – Asrofi, seorang oemuda 21 tahun, warga Desa Pulogede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisisan.

Lantaran kecerobohannya dalam bermain medsos, dia akhirnya ditangkap anggota tim Cybercrime Satreskrim Polres Tuban, Rabu (02/08).

Asrofi, diketahui melakukan penghinaan dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian melalui media sosial Facebook.

Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad menuturkan, pelaku mengaku sakit hati kepada polisi, lantaran pernah terjerat hukum atas kasus perjudian.

“Pengakuannya pelaku ini merasa sakit hati dengan polisi mengingat ia pernah ditangkap saat berjudi,” jelasnya.

Samad menambahkan, dengan akun facebook ‘Asrofie Jack Dunhil’, pelaku menulis komentar di foto Kasat Sabhara Polres Tuban yang saat itu sedang menggendong seorang kakek calon jamaah haji yang diposting di FB.

Pada kolom komentar tersebut, Asrofi menuliskan kalimat bahwa polisi itu hanya pencitraan dan ditambah dengan kata-kata umpatan lainnya.

“Pelaku ini melakukan ujaran kebencian melalui konten media sosial dengan kata-kata yang tidak pantas kepada institusi Polri,” imbuhnya.

Dalam postingan foto itu sejumlah nitizen dan termasuk Kapolres Tuban sendiri juga ikut berkomentar mengingatkan pelaku, agar menggunakan media sosial secara bijak. Namun bukannya pelaku menghentikan ulahnya,  pelaku justru kembali menanggapinya dengan menulis komentar yang mengatakan polisi seperti binatang.

“Saya sudah mengingatkan langsung pada pelaku. Tetapi yang bersangkutan justru membuat komentar baru dengan menghina institusi Polri,” sambungnya.

Karena ulahnya dinilai sudah keterlaluan, tim Cybercrime Satreskrim Polres Tuban akhirnya melakukan penyelidikan, hingga kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

Kini, akibat perbuatannya dia harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban, dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Wid/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim