Aremania Minta Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Juga Dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP

Aremania Minta Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Juga Dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP

TerasJatim.com, Malang – Ratusan Aremania mendatangi Balai Kota Malang, Kamis (27/10/2022). Mereka datang untuk menggelar aksi demo terkait penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa itu.

Dalam orasinya, perwakilan Aremania menuntut agar aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain agar penanaganan kasus terhadap 6 orang tersangka yang kini sudah ditahan di kejaksaan, diproses hukum seadil-adilnya.

“Dan kami menuntut penambahan Pasal 338 bahkan 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik Pasal 359 KUHP,” ujar koordinator aksi, Myhe.

Poin kedua, Aremania menuntut pertanggungjawaban moral seluruh jajaran PSSI agar mundur dari jabatannya. Aremania juga menuntut PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelanggaraan liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA. Kemudian meminta PSSI merevolusi secara menyeluruh terhadap sepak bola nasional.

Selanjutnya, Aremania menuntut pihak broadcaster liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari. Hal ini terutama saat laga yang berpotensi berisiko tinggi.

Aremania juga meminta aparat kepolisian dapat segera menyelediki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Lalu menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik esekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus dipidana seadil-adilnya.

Berikutnya, Aremania menolak rekontruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim. Hal ini terutama terkait keterangan tembakan tidak diarahkan ke arah tribun. Keterangan ini dianggap salah karena sesuai bukti video dan foto yang beredar justru ada penembakan gas air mata ke arah tribun. Sebab itu, ini harus dilakukan rekontruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.

Aremania menuntut BRIN untuk merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa dan digunakan dalam tragedi Kanjuruhan. Tuntunan lainnya, Aremania meminta manajemen Arema FC untuk turut andil mengawal proses usut tuntas tragedi Kanjuruhan. Manajemen harus selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.

Selain itu, Aremania menuntut pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM untuk menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan genosida. Aremania juga mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi kanjuruhan. Terakhir, mereka meminta tiga kepala daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal Tragedi kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.

Aremania menegaskan tidak akan melindungi siapa pun termasuk jika ada Aremania yang terlibat pelanggaran hukum saat kejadian. Namun jika tidak ditemukan fakta hukum atau keterlibatannya, maka Aremania siap mengawal proses pembelaan.

Sehubungan dengan Tragedi Kanjuruhan, maka Aremania dan seluruh elemen suporter di Indonesia mendorong proses perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia secara menyeluruh. “Aremania akan terus melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan,” tandasnya.

BACA https://www.terasjatim.com/tangani-kasus-tragedi-kanjuruhan-kejati-jatim-tunjuk-15-jpu/

Sementara, Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan, pihaknya siap mengawal tuntutan Aremania tersebut.

“Tugas kami adalah meneruskan dan tetap mengawal,” ucap Sutiaji, usai menerima massa aksi Aremania Massa Aremania.

Dalam kesempatan tersebut, Sutiaji pun ikut menandatangani surat pernyataan terkait 9 tuntutan itu. Menurutnya, negara punya wibawa ketika proses hukum berjalan dengan baik. “Saat ini, proses hukum masih berjalan dan akan kita kawal,” pungkasnya. (Rol/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim