APIP dan APH di Jombang Bersinergi Untuk Berantas Korupsi

TerasJatim.com, Jombang – Guna memperkuat koordinasi dan sinergi antara lembaga pemerintah serta penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Penandatanganan ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang, pada Rabu (01/10/2025), bertepatan dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Warsubi, Bupati Jombang, Nul Albar, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang dan AKBP Ardi Kurniawan, Kepala Kepolisian Resor Jombang .
Bupati Warsubi menjelaskan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, kolaborasi antara APIP dan APH sangat penting agar pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan seiring dan saling melengkapi. “Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum,” ujar Warsubi dalam sambutannya.
“APIP memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pencegahan, sementara APH bertugas dalam penegakan hukum. Kolaborasi keduanya diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta meningkatkan integritas aparatur,” tambahnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memiliki dampak luas terhadap pembangunan daerah. “Korupsi bukan sekadar tindak pidana biasa. Dampaknya sistemik dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi kuat antara APIP dan APH agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan langkah strategis, sinergis, dan sistematis,” jelas Nul Albar.
Ia berharap kesepakatan ini menjadi momentum memperkuat integritas serta mempercepat respons penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di tempat yang sama, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan, komitmen kepolisian untuk mempererat koordinasi dengan APIP dan Kejaksaan.
Menurutnya, sinergi yang kuat akan mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan kondusif. “Kami berharap Nota Kesepahaman ini dapat meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH dalam penanganan laporan maupun pengaduan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa mewujudkan pemerintahan yang aman, adem ayem, rukun, maju, dan sejahtera untuk semuanya,” ungkapnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Jombang bersama aparat penegak hukum dalam memperkuat mekanisme pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui sinergi APIP dan APH, diharapkan laporan atau pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat sasaran, dan berdasarkan prinsip keadilan serta kepastian hukum. (Abu/Kta/Red/TJ)


