Apes, Suka Ngutil di Minimarket, Ibu Muda di Malang Tertangkap Basah
TerasJatim.com, Malang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan seorang wanita berinisial RL (37), usai kedapatan melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, RL terpantau kamera CCTV, dan disinyalir kerap mengambil barang-barang di rak toko tanpa mau membayar.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, sepak terjang wanita asal Dusun Bumirejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tersebut, dihentikan oleh anggota Reserse Polsek Wonosari, pada Sabtu (20/01/2024) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, RL diringkus di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Wonosari, tak lama setelah melakukan aksinya mengutil sejumlah barang dagangan.
“Kami berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari,” kata Adnan, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (23/01/2024).
Dia menambahkan, aksi ngutil yang dilakukan oleh pelaku ini terungkap bermula ketika tim audit minimarket menemukan selisih laporan keuangan sejumlah Rp6,9 juta dalam pemeriksaan rutin.
Saat itu, RW (31), yang menjabat sebagai kepala toko kemudian memeriksa kamera CCTV periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang wanita yang melakukan pencurian barang secara berturut-turut setiap akhir pekan. Barang-barang yang diambil berupa susu, kosmetik, hingga makanan beku.
Mengetahui hal tersebut, RW kemudian membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosari pada 19 Januari 2024. “Pihak minimarket merasa dirugikan, lalu melaporkan peristiwa pencurian dengan melampirkan bukti-bukti ke Polsek Wonosari,” imbuh Adnan.
Merespon laporan tersebut, tim Reserse Polsek Wonosari diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Tak menyadari aksinya sudah tercium polisi, pelaku datang dan mengulangi perbuatannya pada Sabtu (20/01/2023).
Saat itu, pelaku RL tak bisa mengelak saat tertangkap basah oleh polisi. Saat digeledah, ditemukan barang berupa 1 boks susu, gula, sosis, dan kosmetik yang disembunyikan di dalam tasnya.
Tak hanya itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan puluhan alat kosmetik yang diakuinya merupakan hasil pencurian di minimarket.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku RL melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket yang dipakainya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan, untuk mengelabuhi pelaku juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” pungkasnya.
Dari pengakuannya, barang-barang hasil curiannya itu kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terhadapnya dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (Kta/Red/TJ)