Aparat Gabungan di Kota Malang Amankan Ratusan Motor Untuk Balap Liar

Aparat Gabungan di Kota Malang Amankan Ratusan Motor Untuk Balap Liar

TerasJatim.com, Malang – Aparat gabungan dari Polresta Malang, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, mengamankan ratusan motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar.

Ratusan motor tersebut terjaring saat Operasi Cipta Kondisi, pada Minggu (01/10/2023) dini hari.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan dengan unsur TNI dan stakeholder yang ada itu, untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas, khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

“Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,” jelasnya di Mapolresta Malang, Senin (02/10/2023) siang.

Dia menambahkan, penindakan motor berknalpot brong tidak lepas dari peran dan laporan masyarakat yang turut memantau Kamtibmas di Kota Malang.

“Sebelum pelaksanaan patroli, kami juga mendapat aduan dari masyarakat. Kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” sambung dia.

Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar.

“Penindakan di empat lokasi, diantaranya Jl Ciliwung, Jl Kaliurang, Araya (Jl Panji Suroso) dan Jl Besar Idjen,“ terangnya.

Ia menyebut, para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata masih berusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun. Sedangkan pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

“Pelaku balap liar rata-rata masih di usia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan luar Kota Malang,” imbuhnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin setiap saat.

Sementara untuk kendaraan, akan diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari. Sementara pemilik yang sudah berulangkali melakukan pelanggaran, akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama 2 bulan dari waktu penindakan.

“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim