Antisipasi Pemudik dari Luar Kota, Aparat Gabungan di Lamongan Pelototi Plat Kendaraan Luar Daerah

Antisipasi Pemudik dari Luar Kota, Aparat Gabungan di Lamongan Pelototi Plat Kendaraan Luar Daerah

TerasJatim.com, Lamongan – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan adanya larangan mudik menjelang lebaran tahun ini.

Kebijakan itu pun lantas di respon oleh seluruh aparat TNI-Polri di sejumlah daerah dengan melakukan penyekatan di setiap perbatasan wilayah.

Selain aparat TNI, penyekatan di setiap pos antar daerah itu juga dilakukan oleh aparat Polri, Dishub dan Satpol PP.

Seperti yang dilakukan oleh aparat gabungan di Kabupaten Lamongan Jatim ini. Setiap kendaraan plat luar daerah yang melintas di Lamongan terpaksa diberhentikan oleh petugas gabungan.

“Kalau ada kendaraan dari plat luar daerah, kita berhentikan. Kita tanyakan dulu maksud dan tujuannya kemana. Selesai itu kita pertanyakan surat bebas Covid-nya,” jelas Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono, Minggu (09/05/21).

Bukan hanya surat keterangan bebas Covid saja, sambung Sidik, pengendara yang diketahui dari plat luar daerah Lamongan juga diminta menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. “Kalau itu semua tidak ada, ya terpaksa kita minta putar balik,” tegasnya. (Dik/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim