Antar Pesanan Sabu, Pria Asal Balen Bojonegoro Ditangkap Polisi

Antar Pesanan Sabu, Pria Asal Balen Bojonegoro Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro –  Jajaran Sat Narkoba Polres Bojonegoro Jawa Timur, kembali menangkap tersangka kasus kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, pada Kamis (08/09) malam kemarin.

CR alias. Koko (53), warga Dusun Besuki RT05/RW01, Desa Kedung Bondo Kecamatan Balen Bojonegoro, ditangkap polisi di sekitar Jalan Pondok Pinang Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Ramelan, penangkapan Koko berawal dari laporan warga yang menyebutkan ada seseorang yang memiliki dan menjual narkoba di wilayah Desa Sukorejo Bojonegoro.

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkapnya.

Saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,54 gram, 2 klip plastik berisi sabu seberat 1,00 gram dan 0,94 gram serta satu unit Sepeda motor beserta STNK-nya.

“Tersangka mengaku sebagai perantara yang disuruh seseorang untuk mengantar barang berupa sabu tersebut,” terang AKP Ramelan.

Terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat dihubungi lewat telepon membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro,” jelasnya.

Kini petugas sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan tersangka.

Koko dijerat dengan pasal pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UURI Bo 35 thn 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim