Aniaya Tahanan Anak, Petugas Shelter di Surabaya Dipecat

Aniaya Tahanan Anak, Petugas Shelter di Surabaya Dipecat

TerasJatim.com, Surabaya – Seorang tahanan anak Polrestabes Surabaya atau Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dititipkan di shelter anak milik Pemkot Surabaya, diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum petugas Linmas Kota Surabaya.

Menindaklanjuti adanya peristiwa tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, melalui Inspektorat telah memanggil oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut. “Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter,” katanya, Jumat (03/3/2023).

Dia menegaskan, meskipun pelaku telah dipecat dari statusnya sebagai tenaga kontrak petugas shelter, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan. “Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” ujar dia.

Pria yang akrab disapa Cak Eri itu menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya. Selain itu, tindakan ini juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif.

“Baik itu kekerasan, atau pungli, dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Akan tetapi jangan dengan dugaan atau fitnah, kalau ada bukti ayo berikan sanksi yang berat. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai timbul prasangka buruk sehingga suasana Surabaya tidak kondusif,” sebutnya.

Cak Eri juga menerangkan, di dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Yang pertama adalah, para petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik. Selanjutnya, yang kedua, petugas wajib menjaga agar ABH tidak keluar dari tempat shelter.

“Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOP-nya. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) di shelter melakukan seperti itu, kalau satu, dua orang itu adalah oknum, seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk ini,” urainya.

Cak Eri memastikan, kondisi korban saat ini sudah dalam keadaan membaik, dan dilakukan pendampingan serta pemulihan. Dari adanya kejadian ini, Cak Eri berharap dijadikan sebagai koreksi agar Pemkot Surabaya semakin baik ke depannya.

“Karena lebih baik seperti ini, dikoreksi dari orang luar untuk memberikan masukan dan informasi, karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya untuk terus mengawasi, memberikan yang terbaik untuk pembangunan kota ini. Saya harap ke depannya bisa tercipta birokrasi yang solutif dan handal sesuai dengan aturan perundangan,” sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan, dalam kejadian tersebut ada 3 orang oknum yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap R (17) di shelter.

Saat itu, sambung dia, R dititipkan oleh Polsek Karangpilang karena diduga berkonflik dengan hukum. “Diduga R terlibat konflik hukum, sehingga dititipkan oleh polsek di shelter. Setelah dititipkan, malamnya terjadi tindakan tidak sesuai prosedur atau indisipliner oleh oknum petugas shelter tersebut terhadap R,” terang Fikser.

“Pelakunya sudah diperiksa, sanksinya pemecatan. Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim