Aniaya Anak Asuhnya, Baby Sitter di Kota Malang Ditangkap
TerasJatim.com, Malang – Aparat Polresta Malang Kota mengungkap kasus penganiayaan terhadap balita yang dilakukan oleh pengasuhnya (baby sitter).
Polisi mengamankan IPS, perempuan 27 tahun, seorang baby sitter yang diduga tega menganiaya JAP, balita 3,5 tahun, anak seorang selebgram yang disasuhnya.
“IPS diamankan di rumah orang tua korban di Perumahan Permata Jingga Kota Malang, pada Jumat (29/03/2024) sore, setelah kejadian,” jelas Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Malang, Sabtu (30/03/2024).
Kombes BuHer, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota ini menuturkan, penanganan kasus penganiyaan anak ini menjadi atensi tersendiri bagi jajaran Polres Malang Kota.
“Penanganan kasus penganiyaan termasuk kasus bullying, salah satu atensi kami. Karena kasus tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar terutama mental dan psikis si korban,” ucapnya.
Menurutnya, dalam kasus ini tersangka IPS berusaha mengelabuhi orang tua korban dengan cara mengirim foto yang berdalih korban cedera akibat jatuh di kamar mandi.
“Jadi penganiayaan ini diketahui hari Kamis (28/03/2024) yang awalnya tersangka IPS mengirimkan foto ke orang tua korban, dengan alasan korban cedera akibat jatuh sehingga memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas,” ungkap Kombes BuHer.
Dari kecurigaan adanya luka memar tersebut, lanjut dia, pihak orang tua korban kemudian membuka rekaman CCTV. “Dari rekaman CCTV memang terlihat jelas bahwa IPS melakukan tindakan kekerasan, seperti memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih korban,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi akhirnya menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur.
“Kami akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan psikolog, serta mengirim barang bukti rekaman CCTV ke laboratorium digital forensik Polda Jatim,” imbuh Kombes BuHer.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang menambahkan, saat diperiksa penyidik, tersangka IPS mengakui atas kekerasan yang dilakukan kepada korban, dengan memukul kening korban menggunakan buku dan bantal, mendekap korban menggunakan boneka (boneka beruang besar), serta disiram menggunakan minyak gosok.
“Saat ini korban berada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk perawatan lebih lanjut dan dilakukan visum untuk mendalami penyelidikan,” beber Kompol Danang.
“Kami menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar. Saat ini, korban masih dalam masa observasi dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya,” tandas dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif IPS melakukan penganiayaan tersebut berlatar belakang jengkel dengan JAP yang diasuhnya, lantaran tidak mau diobati bekas cakaran adiknya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Subsider ayat (2) dan Subsider Pasal 77 UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.
Di tempat yang sama, Aghnia Punjabi, orang tua korban, mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian atas kasus yang menimpa anaknya.
“Terima kasih Polresta Malang, terutama Bapak Kapolresta Malang yang sudah menangkap pelaku penganiaya anak kami. Dan kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya didampingi suaminya di depan para awak media. (Rif/Kta/Red/TJ)