Angkut Rokok Polos Tanpa Pita Cukai, 2 Orang Ditangkap di Pasuruan
TerasJatim.com, Pasuruan – Bea Cukai Pasuruan bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Subdenpom V/3-4, menangkap 2 orang pelaku tindak pidana jual beli pita cukai palsu.
Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Taman Dayu, Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan Jatim.
Saat menggelar konferensi pers, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menyatakan, penyidikan terpadu ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan terhadap satu unit kendaraan mobil yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.
“Dari operasi penindakan ini, tim dari Bea Cukai Pasuruan berhasil melakukan penindakan terhadap tersangka berjumlah 2 orang laki-laki berinisial JIE dan RM. Keduanya menerima rokok polos dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan, dan tujuan pengiriman rokok polos ini adalah seseorang berinisial S di Situbondo,” jelasnya, Jumat (23/08/2024).
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sebanyak 12 merek rokok ilegal dengan total 316.800. Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ini bernilai Rp.401.504.000 dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp277.301.816,” ungkapnya.
Hatta menambahkan, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku. (Luk/Kta/Red/TJ)